PIP Kemenkeu Kucurkan Pembiayaan hingga Latih Usaha Ultra Mikro di Borobudur

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan kualitas pelaku usaha ultra mikro di kawasan wisata Borobudur.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Des 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 13:00 WIB
Candi Borobudur
Pengelola Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko menyiapkan protokol kesehatan yang ketat bagi wisatawan yang berkunjung pada masa uji coba pembukaan wisata candi tersebut mulai Rabu, 1 Juli 2020. (Liputan6.com/ Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan kualitas pelaku usaha ultra mikro di kawasan wisata Borobudur.

Selain lewat pembiayaan ke ultra mikro (UMi), MoU ini juga bertujuan mengembangkan pariwisata Borobudur. Berbagai pelatihan dan pendampingan akan diberikan kepada para pelaku usaha ultra mikro.

Seperti pelatihan pengelolaan keuangan, peningkatan kapasitas usaha, peningkatan kualitas SDM pelaku usaha ekonomi kreatif, dan bentuk pelatihan lainnya yang sesuai kebutuhan pelaku usaha ultra mikro.

Direktur Utama PIP, Ririn Kadariyah menilai potensi kekayaan alam termasuk pariwisata Indonesia perlu diolah dan dikelola dengan baik. Sehingga mampu berdampak positif bagi perekonomian tanah air.

“Oleh karena itu PIP dan BPOB perlu bersinergi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, khususnya bagi para pelaku usaha ultra mikro di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” papar Ririn dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (30/12/2021).

Pada kesempatan yang sama, Indah Juanita selaku Direktur Utama BPOB menambahkan, melalui kerja sama ini dapat saling melengkapi satu sama lain.

"Baik dari segi pendanaan maupun perluasan manfaat dan pemberdayaan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di wilayah kerja BPOB," katanya.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menjelaskan sinergi BLU mampu pulihkan ekonomi.

“Kebijakan Pemerintah dalam program PEN tidak terlepas dari peran serta 252 BLU yang dengan fleksibilitasnya dapat lebih agile dan responsif menghadapi dinamika pandemi terutama dalam mendukung UMKM untuk tetap survive”, jelas Menkeu dalam sambutan pada kegiatan BLU Expo 2021, Selasa, (16/11).

Diketahui, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP, Muhammad Yusuf dengan Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BPOB, Bisma Jatmika dilakukan di Kantor BLU-PIP, Jakarta Pusat pada Selasa, (28/12/2021) lalu.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sarana Prasarana Produk UMi

Candi Borobudur
Candi Borobudur (Dok. Unsplash/ Snowscat)

Melalui kerja sama ini juga, PIP dan BPOB menyediakan sarana dan prasarana produk pelaku usaha mikro yang berlokasi di area kerja BPOB, yaitu Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang; Desa Benowo, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo; Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang; dan Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo.

Salah satunya dengan mengkoordinasi dan memfasilitasi untuk sarana promosi dan pemasaran. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar Badan Layanan Umum (BLU), yaitu PIP sebagai BLU di bawah Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai koordinator dana program pembiayaan UMi bagi para pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat dijangkau oleh perbankan.

Sedangkan BPOB merupakan BLU di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menjalankan fungsi pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur. Sinergi menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan pelayanan, akuntablitas dan transaparansi pada BLU.

Informasi, sejak digulirkan pada 2017 hingga 24 Desember 2021, secara kumulatif pembiayaan UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan besaran plafon maksimal Rp20 juta per debitur ini telah melayani 5,38 juta pelaku usaha ultra mikro. Dengan nilai penyaluran lebih dari Rp18 triliun dan menjangkau 503 kab/kota dari 514 kab/kota di seluruh Indonesia.

BPOB sendiri ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai KMK Nomor 259/KMK.05/2021 sejak tanggal 28 Juni 2021. Penetapan PPK BLU ini memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Badan Pelaksana Otorita agar dapat memberikan layanan kepada wisatawan dan investor secara optimal dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan bisnis yang sehat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya