Daftar Daerah dengan UMP 2022 Bermasalah

Pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih menjadi polemik di beberapa daerah

oleh Tira Santia diperbarui 05 Jan 2022, 09:45 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 09:45 WIB
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih menjadi polemik di beberapa daerah, misalnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Polemik ini tak serta merta asal dipermasalahkan, melainkan pihak buruh merasa dirugikan dengan keputusan Pemerintah daerah yang tidak menaikkan UMP/UMK di tahun 2022.

Berikut rincian permasalahan UMP/UMK yang telah dirangkum Liputan6.com, Rabu (5/1/2022).

1. Jawa Barat

Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Ridwan Kamil menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat 2022.

"Tentunya ini sangat mengecewakan dan SPN tentu akan melakukan perlawanan baik secara litigasi maupun nonlitigasi, dari mulai menggugat PP 36 ke Mahkamah Agung (MA) karena berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusional (MK)," ujar Dadan.

Pihaknya menyayangkan sikap gubernur yang menetapkan kenaikan UMK dengan formulasi PP 36 Tahun 2021.

Padahal sebut Dadan, rekomendasi dari beberapa bupati dan wali kota terdapat kenaikan upah diluar formulasi PP 36 tahun 2021 ini. Akibatnya, sebanyak 20 kabupaten di Jawa Barat tidak ada kenaikan UMK 2022.

Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, terkait upah minimum kabupaten dan kota (UMK) bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

“KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 Tahun. Mengapa demikian harus ditolak? karena Gubernur Jawa Barat telah melanggar hukum,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers KSPI: Menyikapi UMK Jawa Barat Tahun 2022 Bagi Pekerja di Atas 1 Tahun, Selasa (4/1/2022).

Said Iqbal menjelaskan, SK yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil bukan solusi yang tepat melainkan melanggar hukum penetapan upah di Indonesia. Dimana, wewenang penetapan UMK bagi pekerja yang masa kerja di atas 1 tahun diatur berdasarkan perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan.

“Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun ya bukan upah minimum namanya upah kenaikan berkala tahunan. Siapa yang putuskan? yaitu perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan. Bukan gubernur,” jelas Said.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. DKI Jakarta

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, sebanyak 10.000 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada Rabu (8/12/2021). Aksi demonstrasi ini dilakukan guna menuntut kenaikan UMP 2022 di Jakarta yang sempat dijanjikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan setelahnya aksi demonstrasi buruh bakal bergeser ke Gedung Balaikota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies Baswedan akan kenaikan UMP di lingkup ibukota.

"Hanya satu yang kami minta kepada Anies Baswedan, yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang, selain memperhatikan azas-azas hukum, beliau juga menyampaikan azas keadilan," kata Said Iqbal melalui sebuah siaran video, Rabu (8/12/2021).

"Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan meninjau ulang UMP DKI, karena itu peserta aksi di Balaikota DKI akan menanyakan dan menagih janji itu," seru dia.

Iqbal memohon kepada Anies Baswedan agar segera mengubah formulasi UMP 2022 DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.453.935.

Berkat upaya tersebut, akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667. Dengan kenaikan sebesar ini, UMP 2022 di ibukota dipatok Rp 4.641.854 pada 2022.

Kenaikan tersebut masih menuai polemik berbagai kalangan, mulai dari pemerintah pusat, pengusaha hingga pengamat ekonomi.

"Tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," papar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Sabtu, 1 Januari 2022.

 

3. Banten

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berbeda, Gubernur Banten, Wahidin Halim, bersikukuh tidak akan merevisi UMK delapan kabupaten dan kota di wilayahnya. Dia juga enggan ambil pusing demonstrasi yang dilakukan para buruh sejak 6 hingga 10 Desember 2021.

Jika buruh bersikukuh tetap berdemonstrasi hingga tanggal 10 Desember nanti, Wahidin khawatir pengusaha akan memindahkan pabriknya keluar Banten.

"Tentu mereka (buruh) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten, banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam rilis resminya, Rabu (8/12/2021).

Menurut Wahidin, masih banyak pencari kerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (6/12/2021).

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu membandingkan, relawan vaksinator Covid-19 di Pemprov Banten yang bekerja dari siang hingga malam, hanya digaji Rp2,5 juta.

WH juga tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja yang akan berlangsung sejak 6-8 Desember 2021. Mogok kerja dianggapnya sebagai ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.

"Biar saja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp2,5 juta gajinya," pungkas Wahidin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya