Pemerintah Tak Perlu Ragu Hapus Premium dari Peredaran

Pemerintah bertahap akan menghapus BBM jenis Premium dari peredaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 13:30 WIB
FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bertahap akan menghapus BBM jenis Premium dari peredaran. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju emisi dari kendaraan bermotor.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mempertanyakan masih terjadinya tarik ulur rencana penghapusan BBM jenis Premium pemerintah.

Padahal, lanjut Mamit, penghapusan Premium sudah seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah. Mengingat, porsi konsumsi BBM rendah oktan tersebut tergolong kecil.

"Terkait dengan penghapusan premium saya kira seharusnya tidak perlu tarik ulur. Hal ini dikarenakan konsumsi Premium saat ini hanya 7,8 persen dari total konsumsi bbm nasional," tegasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, penghapusan Premium dalam waktu dekat juga dinilai perlu demi kelestarian lingkungan. Sebagaimana diinginkan oleh pemerintah untuk menurunkan gas rumah kaca melalui penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

"Pemerintah jika memang berniat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 maka harus segera mengambil keputusan untuk penghapusan premium ini," tekannya. Maka dari itu, Mamit menilai tidak ada alasan cukup kuat bagi pemerintah untuk mempertahankan penjualan Premium di Indonesia.

"Toh Pertalite masih terjangkau dan di bawah keekonomian," tandasnya.

 


Dasar Aturan

20151224-Jelang awal tahun 2016, Pemerintah Akan Turunkan Harga BBM
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Jelang awal tahun 2016, Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seperti diketahui, Pemerintah batal menghapus BBM jenis Premium, dan mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual BBM.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Menurut beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya