2 Perusahaan Kebagian Tugas Salurkan 15,1 Juta KL Solar

Penetapan kuota penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) minyak tanah dan solar didasarkan kepada 3 variabel.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jan 2022, 16:40 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 16:40 WIB
Premium dan Pertalite Bakal Dihapus Mulai 2022
Pengendara motor mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Jakarta, Senin (27/12/2021). BPH Migas menugaskan 2 perusahaan mendistribusikan kuota volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) minyak tanah dan solar.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan 2 perusahaan dalam penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) minyak tanah dan solar.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

Kuota bahan bakar minyak tertentu yang akan disalurkan terbagi menjadi Minyak Tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL dan Minyak Solar (Gasoil) sebesar 15,1 Juta KL.

Penetapan kuota BBM ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder" ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, Kamis (6/1/2021).

Dalam regulasi tersebut diatur pula apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antarpenyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama.

Hal ini sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut, dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan. Yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," tambah Erika.

 

Aturan Lain

Premium dan Pertalite Bakal Dihapus Mulai 2022
Petugas melayani pengendara mobil di SPBU kawasan Jakarta, Senin (27/12/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, hasil Sidang Komite BPH Migas juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.

Sebagai informasi, penetapan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.

Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya