Sri Mulyani Blak-blakan 3 Masalah Pengelolaan APBD 2021

kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun berikutnya.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Jan 2022, 12:20 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 12:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dok kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dok kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyoroti tiga hal penting yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. iga hal tersebut yakni ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD.

Untuk aspek perencanaan dan penganggaran, jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD Tahun Anggaran 2021 secara tepat waktu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Pada 2021, pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan Perda APBD tepat waktu sebanyak 440 daerah atau 81,2 persen. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2020 yaitu 504 daerah atau 93 persen.

“Jadi dalam hal ini memang ada hampir 60 daerah yang tidak tepat waktu tahun lalu,” ujar Menkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun berikutnya.

Oleh karena itu, Menkeu berharap pemda agar dapat selalu menetapkan Perda APBD tepat waktu agar APBD bisa segera dilaksanakan untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“Saya berharap tahun ini APBD bisa ditetapkan tepat waktu lebih tinggi dan lebih cepat lagi. Kenapa? Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum,” jelas Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cenderung Menunggu

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menkeu menilai kepatuhan Pemda dalam memenuhi belanja wajib di tahun 2021 sudah cukup baik tapi masih perlu ditingkatkan. Dari total 542 daerah, sebanyak 466 daerah sudah memenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi masih ada 64 daerah yang belum memenuhi.

Di sisi lain, terdapat 517 daerah yang sudah memenuhi alokasi belanja kesehatan, namun masih ada 13 daerah yang belum memenuhi. Sementara, 402 daerah sudah memenuhi dan 128 daerah belum memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU).

Serta, 530 daerah sudah menyampaikan kewajiban APBD-nya dan 12 daerah yang belum menyampaikan APBD-nya. Di samping itu, Menkeu juga mendorong percepatan dan akselerasi belanja daerah dari mulai tahun anggaran.

“Belanja APBD cenderung menunggu sampai akhir tahun. Itu tidak menyebabkan ekonomi bergerak. Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus,” ujar Menkeu.

Lantaran, belanja yang dilakukan dari awal tahun dapat mempercepat pembangunan daerah sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya