Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, akhirnya kembali membuka pintu ekspor batu bara per Rabu, 12 Januari 2022 besok. Artinya, larangan ekspor batu bara hanya berjalan 12 hari setelah kebijakan ditetapkan.
Menariknya, keputusan tersebut juga diberikan setelah pemerintah menerima tuntutan dari beberapa negara besar, sebut saja Jepang dan Korea Selatan. Negeri tetangga Filipina juga telah berkirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar emslor batu bara bisa dibuka lagi.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan pun tak menutup kemungkinan jika berbagai desakan tersebut pada akhirnya membuat Pemerintah Indonesia luluh.
Advertisement
"Menurut saya, kenapa kebijakan ini diambil, karena pertama tekanan dari negara luar yang cukup besar ke Indonesia," ujar Mamit kepada Liputan6.com, Selasa (11/1/2022).
Selain dari ketiga negara tersebut, ia menyebut, pengusaha batu bara dalam negeri juga turut memberi tekanan agar pintu ekspor segera dibuka. Sebab, mereka sudah banyak terikat kontrak perdagangan untuk suplai komoditas ke pasar internasional.
"Mereka juga kan sudah terancam terkait masalah denda dari pembeli. Jadi banyak hal yang membuat keputusan ini harus diambil, dan istilahnya menurut saya ini adalah win win solusi untuk menyelesaikan polemik batu bara di Indonesia dan juga secara global," tuturnya.
"Karena kan kita lihat begitu Indonesia nge-banned, itu kan harga batu bara langsung naik. Kita kan pemasok terbesar. Sehingga otomatis kita ban pasti ada kekurangan suplai, sementara demand terus meningkat," sambungnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indonesia Jangan Terlena
Namun, Mamit turut memberi catatan agar Indonesia tidak terlalu terlena akan hal itu. Sebab kebutuhan domestik akan batu bara untuk sistem kelistrikan nasional juga besar, sehingga pengusaha tetap harus memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
"Terkait pasokan, ini juga perlu jadi perhatian khusus. Jangan sampai ketika ini dibuka, justru pasokan untuk PLN kembali terganggu di 15 hari kemudian," imbuh Mamit.
Advertisement