Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Marissya Icha telah memenuhi panggilan dari Kementrian Sosial terkait donasi untuk rumah anak dari mendiang Vannesa Angel, Gala Sky Ardiansyah.
Pertemuan Marissya Icha dan Kemensos berjalan secara virtual pada Selasa (11/1/2022).
Usai pertemuan tersebut, kuasa hukum Marissya Icha, yakni Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada kliennya.
Advertisement
"Jadi (pertemuan) tadi sifatnya untuk klarifikasi, bukan untuk memeriksa, apalagi sampai ke ranah pidana," kata Ahmad Ramzy, dilansir dari sebuah video interview di Youtube, Rabu (12/1/2022).
"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana disitu," jelasnya.
Selain klarifikasi, Ahmad Ramzy mengatakan, pertemuan itu juga membahas edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kementerian Sosial.
"Pihak Kemensos juga mengapreasi apa yang dilakukan mbak Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," tuturnya.
"Setelah tadi klarifikasi, sudah disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap permasalahan ini," tambah Ahmad Ramzy.
Penjelasan Kemensos Soal Mekanisme Penggalangan Dana
Diketahui bahwa donasi untuk rumah Gala Sky Ardiansyah, menjadi polemik.
Ayah dari mendiang Vanessa Angel, yakni Doddy Sudrajat, mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marisya Icha, dan disebut tidak mengantongi izin resmi.
Kasubdit Pemantauan Kemensos Sutisna Hidayat, menjelaskan beberapa hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang disebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Untuk mekanisme penggalangan dana di Indonesia, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.
Terdapat berbagai hal kegiatan pengumpulan uang atau barang di mana salah satunya adalah perizinan, dalam peraturan itu.
"Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang itu wajib mendapat izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang," kata Sutisna dikutip dari laman Youtube.
"Siapa yang disebut pejabat berwenang? Di dalam UU Pasal 4 disebutkan, pertama adalah menteri kesejahteraan sosial. Apabila ruang lingkup pengumpulannya itu wilayah NKRI lebih dari satu provinsi, atau bahkan ketika seseorang melakukan PUB untuk ke luar negeri. Kedua itu gubernur, kalau pengumpulan satu wilayah provinsi, (dan seterusnya)," paparnya.
"Izin untuk (suatu pihak) menyelenggarakan PUB itu diberikan kepada perkumpulan, atau organisasi kemasyarakatan," lanjut dia.
Dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021, Sutisna menjelaskan, juga dipertegas lagi bahwa penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbasis hukum
"Jadi, tidak semua organisasi kemasyarakatan bisa melaksanakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)," terangnya.
Advertisement