Tenaga Honorer Legowo Bakal Dihilangkan di 2023, Tapi Ada Syaratnya

Sejumlah kalangan legowo jika keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah bakal dihapus pada 2023 mendatang dan diganti PPPK.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jan 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 10:30 WIB
Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, mengaku legowo jika keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah bakal dihapus pada 2023 mendatang.

Namun, Titi meminta, setidaknya seluruh golongan honorer bisa punya kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau menurut saya, diselesaikan dulu yang belum terekrut, yang sudah terdata base BKN. Paling penting itu dulu. Selesaikan dulu. Setelah diselesaikan, baru hapus lah honorer itu, ndak apa-apa. Ini kan adil," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (19/1/2022).

Pasalnya, Titi mengutarakan, formasi yang disediakan pada perekrutan PPPK sejauh ini belum banyak memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk ikut serta. Termasuk bagi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang sudah lama mengabdi untuk pemerintah.

"Ini kan enggak adil toh. Masa iya pengabdian puluhan tahun, minimal honorer K2 itu 18 tahun loh paling sedikit. Berarti ada yang udah 20 tahun, 25 tahun, bahkan ada yang udah 30 tahun. Apa iya mau dibuang begitu saja?" keluhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Perekrutan PPPK Diubah

Minta Jadi PNS, Ribuan Tenaga Honorer Kepung Istana Negara
Massa yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) itu menuntut status honorer untuk segera diangkat menjadi status PNS, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karenanya, Titi lantas usul agar aturan perekrutan PPPK diubah. Setidaknya bisa memberi kesempatan pada seluruh eks tenaga honorer pemerintah, bukan hanya yang berkutat di bidang guru atau sektor kesehatan saja.

"Iya, diubah peraturannya agar seluruh honorer itu dapat ikut tes dulu, dikasih kesempatan yang sama. Terutama dari teknis lainnya. Jangan hanya guru saja. Beri kesempatan dulu," ungkapnya.

"Makanya cari solusi dulu, semua diberi kesempatan untuk tes dulu. Setelah yang tidak lulus ya wallahualam, tapi dikasih kesempatan dulu," pungkas Titi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya