Kemenkeu Kunci Sementara Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga Rp 39,71 Triliun

Kebijakan penguncian sementara anggaran ini menggantikan kebijakan refocusing yang dijalankan pada 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir sementara anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) senilai Rp 39,71 triliun di 2022. Pemblokiran akan dibuka pada semester II 2022. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pemblokiran anggaran Kementerian dan Lembaga ini dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan automatic adjustment atau penyesuaian otomatis.

Kebijakan ini menggantikan kebijakan refocusing anggaran yang membuat Kementerian dan Lembaga tidak dapat bekerja dengan baik di 2021. Untuk diketahui, pada tahun kemarin pemerintah memang beberapa kali menjalankan rofocusing anggaran sebagai dampak dari pandemi Covid-19. 

"Tahun ini kita minta setiap Kementerian dan Lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas sehingga bisa menyisihkan 5 persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).

Anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi Covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UU Nomor 6 Tahun 2021

Menurut Isa, kebijakan ini diambil setelah pada tahun lalu pemerintah baru melakukan refocusing dan realokasi anggaran, dengan mengurangi anggaran beberapa Kementerian dan Lembaga, ketika perekonomian telah kembali terdampak oleh lonjakan kasus COVID-19 akibat penyebaran varian delta.

Kebijakan automatic adjustment pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2.

Anggaran yang disisihkan oleh setiap Kementerian dan Lembaga untuk kebijakan ini tetap dapat digunakan, tetapi nanti, saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi selepas semester I 2022.

"Anggaran ini tetap ada di Kementerian dan Lembaga, tapi di semester I 2022 ini belum bisa dimanfaatkan oleh mereka. Nanti kita akan rilis apabila kita cukup percaya diri bahwa kita bisa mengendalikan pandemi dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya