KPPU Putuskan Merger Gojek-Tokopedia Masuk Monopoli atau Bukan pada 14 Maret 2022

KPPU lakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) atas PT Tokopedia.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Feb 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 18:45 WIB
Gojek dan Tokopedia bentuk GoTo, grup teknologi terbesar di Indonesia.
Gojek dan Tokopedia bentuk GoTo, grup teknologi terbesar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia.

Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota.

"Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022," dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Kamis (3/2/2022).

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. Denganketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021.

KPPU melakukan Penilaian melalui dua tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penilaian Menyeluruh

Kolaborasi GoTo Digadang Perkuat UMKM
Sinergitas Gojek dan Tokopedia disebut-sebut mampu mendukung digitalisasi UMKM di Indonesia sehingga mampu memperluas jaringan pasarnya. (Dok: GoTo)

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh. Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi.

Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya