G20 Sepakati Mekanisme Pajak Internasional Sektor Digital

Sri Mulyani bercerita, dalam pertemuan FMCBG G20 telah disepakati mekanisme perpajakan sektor digital antar negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2022, 20:40 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 20:40 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Negara anggota G20 sepakat memungut pajak internasional di sektor perdagangan digital. Hal ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G20 Indonesia, 17-18 Februari 2022.  

Sri Mulyani bercerita, dalam pertemuan FMCBG G20 telah disepakati mekanisme perpajakan sektor digital antar negara. "Negara G20 menyepakati mekanisme perpajakan internasional, terutama sektor digital yang bergerak secara internasional dan global," kata dia Jumat (18/2/2022).

Selain itu di era digital ini, perusahaan yang bergerak lintas negara berpotensi menghindari pungutan pajak. Maka dari itu, dalam pertemuan yang sama telah disepakati juga pemberlakuan minimum pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

"Langkah-langkah yang dilakukan pembayar pajak untuk menghindari pajak dengan memberlakukan minimum pajak," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kondisi Negara Berkembang dan Miskin

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pada pertemuan menteri-menteri keuangan anggota G20 juga membahas perkembangan kondisi negara berkembang dan miskin. Sebab selama pandemi mereka terpaksa berutang dalam jumlah yang tidak sedikit.

Sehingga diperlukan kerja sama untuk meringankan beban dengan melahirkan kebijakan. Agar tercipta ruang bagi negara tersebut mendapatkan bantuan.

"Oleh karena itu, perlu ada kerjasama dengan kreditur ini terutama bagi negara low income country yang mengalami krisis utang," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya