Menaker: Aturan Pencairan JHT Direvisi demi Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

oleh Tira Santia diperbarui 22 Feb 2022, 10:41 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 10:31 WIB
Menaker Terima Penghargaan dari USAID
Menaker Terima Penghargaan dari USAID (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida Fauziyah menyatakan salah satu alasan ini diubah adalah demi meningkatkan daya saing nasional.

"Bapak Presiden meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Menaker, Selasa (22/2/2022).

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Menaker.

 


Keluhan Buruh: Dana Program JKP Kecil, Tak Sebesar JHT

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menggelar orasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menggelar orasi (dok: KSPSI)

Buruh yang tergabung dalam Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan akan tetap lantang membela hak-hak buruh.

Salah satu yang diperjuangankan dalam waktu dekat ini adalah KSPSI mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta .

"Kamis (24/2) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Senin (21/2/2022).

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT. 

"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.


Pemerintah Diminta Serius

FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Andi Gani meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi Permenaker ini. Bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi.

"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.

Tak lupa, dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan Polri. "Polri membuktikan bisa menjaga unjuk rasa buruh dengan humanis tanpa kekerasan," tegasnya.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sejauh ini sinergi Kepolisian dengan serikat pekerja sudah sangat baik.

"KSPSI bisa menjadi contoh serikat pekerja yang melakukan penyampaian aspirasi di dalam negara demokrasi dengan cara elegan dan ini patut dicontoh kelompok lainnya. Apalagi, kegiatan HUT ini diselenggarakan syukuran sederhana dan bakti sosial," ujarnya.

Menurutnya, dengan protokol kesehatan yang dijaga ketat, pekerja sehat, ekonomi akan segera bangkit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya