Satgas Waspada Investasi: Jangan Percaya Tawaran Trading dengan Untung Fix

Satgas Waspada Investasi tidak ikut campur dalam melakukan penyidikan perkara dugaan Crazy Rich.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Mar 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 18:15 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing, mengatakan, Satgas Waspada Investasi tidak ikut campur dalam melakukan penyidikan perkara dugaan Crazy Rich. Penanganan masalah pencucian uang tersebut dilakukkan oleh pihak kepolisian.

“Penyidikan perkara ini dilakukan Kepolisian, Satgas Waspada Investasi tidak melakukan proses hukum termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Tongam kepada Liputan6.com, Senin (7/3/2022).

Dia pun menghimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap influencer yang biasa pamer kekayaan atau biasa disebut Crazy Rich yang menawarkan trading dengan keuntungan pasti. Menurutnya, masyarakat harus waspada terhadap hal-hal yang tidak masuk akal tersebut.

“Masyarakat jangan percaya apabila ada penawaran trading yang memberikan keuntungan pasti atau fix,” ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ketidakpatuhan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan jasa-pada kasus investasi ilegal.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ponzi

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seharusnya transaksi tersebut wajib dilaporkan oleh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) sebagai Pihak Pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya “Tidak dilaporkan” kepada PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).

Dia menjelaskan, dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya. Namun, juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya