Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan langsung merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang syarat perjalanan domestik. Kemenhub diketahui akan mengatur hal tersebut pasca adanya aturan rujukan.
Sebelumnya, Menko Luhut menyebut, pelaku perjalanan domestik, baik melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara tak perlu menampilkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Dengan syarat pelaku perjalanan telah mendapat dosis lengkap atau booster.
Baca Juga
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait aturan baru ini. Artinya, masih perlu waktu hingga aturan ini berlaku efektif.
Advertisement
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -9. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Adita menyebut, pasca keluarnya aturan rujuan tersebut, Kemenhub akan langsung mengatur kebijakan baru ini. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi.
"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," kata dia.
Dengan begitu, syarat perjalanan baik darat, laut, maupun udara masih mengacu pada aturan yang saat ini berlaku.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," tutur Adita.
Kata Luhut
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan. Ia pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang disesuaikan oleh pemerintah melihat perkembangan positif ini.
Misalnya, dalam transisi menuju aktivitas normal, Luhut menyebut pelaku perjalanan dalam negeri domestik tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.
Syaratnya, pelaku perjalanan tersebut telah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi atau bahkan booster.
“Pertama pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Ia menyebut aturan ini akan keluar dari kementerian terkait dalam waktu dekat. Artinya, akan menunggu terlebih dahulu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Mendagri yang akan lebih dulu terbit.
“Hal ini akan tertuang dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata dia.
Advertisement