Stok Solar subsidi Cukup untuk 20 Hari, Tak Perlu Panic Buying

Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok solar subsidi dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mar 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 09:30 WIB
SPBU di Jakarta Pusat Stop Jual Solar Bersubsidi
Kebijakan ini dilatarbelakangi turunnya kuota subsidi BBM di APBN-P 2014 dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Patra Niaga, memastikan stok dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal. Salah satunya untuk penyaluran Solar subsidi.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini realisasinya di atas 5 persen pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi.

Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari. Setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari, penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," jelas Irto, Selasa (22/3/2022).

Irto melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.

Khusus Solar subsidi, Pertamina bakal fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya berhak menikmati.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal," imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengguna yang Berhak

20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi antara lain, kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.

Kemudian, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Untuk memastikan agar penggunaannya tepat sasaran, Pertamina bersama seluruh stakeholder termasuk BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi soal pemyaluran Solar subsidi.

"Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu, kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," pungkas Irto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya