Siap-Siap, Harga Deretan Barang Ini Bakal Naik Imbas PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 16:29 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun lalu.

"Kenaikan PPN pasti akan menaikkan harga barang. Jelas ini lebih mahal karena PPN akan diteruskan ke pembeli," kata Ekonom Bhima Yudhistira saat dihubungi merdeka.com beberpa waktu lalu, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan harga PPN 11 persen tidak serta-merta hanya naik 1 persen secara linier dari harga sebelumnya. Sebab, kenaikan harga tetap ditentukan produsen. Tak hanya itu, di tingkat produsen juga terdapat kenaikan biaya produksi berbagai jenis barang sejak awal tahun.

"Kenaikan tarif 1 persen belum tentu menaikkan harga barang jadi 1 persen, bisa lebih dari itu karena penjual akan menggunakan momentum tarif PPN untuk menyesuaikan harga jual," tuturnya.

Bhima mengatakan kenaikan barang akan dialami semua barang yang terkena PPN. Namun, ada beberapa barang yang dikecualikan antara lain bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.

 

Daftar Barang

Pemerintah Pertimbangkan Status Pandemi Menjadi Endemi
Kepadatan masyarakat saat beraktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/2/2022). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:

1. Barang elektronik

2. Baju atau pakaian

3. Sabun dan perlengkapan mandi

4. Sepatu

5. Berbagai jenis produk tas

6. Pulsa telepon dan tagihan internet

7. Rumah atau hunian

8. Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya