Mau Bayar Pajak, Intip Dulu Beragam Beragam Insentif Pajak Diberikan Pemerintah

Insentif pajak ini memiliki tujuan utama untuk pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Insentif Pajak: Pajak Foto: Istimewa
Ilustrasi Insentif Pajak: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program-program yang sudah direncanakan. Salah satunya terkait insentif pajak yang masih berjalan hingga tahun ini.

Di samping itu, adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diterbitkan merupakan bentuk upaya dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya perihal pajak.

Jadi, diharapkan para Wajib Pajak pun dapat mengikuti serta mematuhi aturan tersebut. Apalagi ketika Pemerintah telah memberikan keringanan dalam pembayaran pajak.

Seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam akun Instagramnya, insentif pajak ini memiliki tujuan utama untuk pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.

“Pemerintah merilis UU HPP untuk sebagai bentuk konsolidasi fiskal untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia sekaligus mengakomodasi sisi keadilan perpajakan kepada masyarakat. Tak hanya itu. Berbagai paket kebijakan perpajakan dirilis untuk meringankan beban masyarakat. Tujuan utamanya adalah mempercepat akselerasi dan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh,” demikian penjelasan dikutip dari @ditjenpajakri, Jumat (25/3/2022).

Lantas apa saja kira-kira insentif pajak yang diberikan?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beragam Insentif Pajak

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Berbagai bumbu dapur dijual di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan beragam insentif perpajakan kepada masyarakat, salah satunya insentif Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini pun bisa dimanfaatkan masyarakat selagi aturan masih berlaku karena akan lebih meringankan.

Lebih lanjut, berikut ini daftar kebijakan perpajakan yang telah diatur Pemerintah sehingga bisa meringankan beban masyarakat:

1. Perluasan bracket PPh orang pribadi dengan jumlah bracket menjadi 5 yang sebelumnya 4.

2. Penetapan batasan omzet sampai dengan Rp5 00 juta setahun tidak dikenai tarif pajak final sebesar 0,5 persen.

Ini untuk orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif berdasarkan PP 23 tahun 2018.

3. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN.

4. Pengenaan tarif khusus (PPN final) atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, misalnya 1, 2, atau 3 persen dari peredaran usaha.

5. Pemberian insentif pembebasan PPh untuk PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

6. Pemberian insentif PPN DTP sektor properti dan kendaraan bermotor.

7. Pemberian insentif kesehatan atas barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan.

8. Penurunan sanksi untuk keadilan & kepastian hukum.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya