Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan banding di Washington menolak pengajuan dari miliarder aluminium asal Rusia, Oleg Deripaska untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan kepadanya oleh Amerika Serikat pada tahun 2018.Â
Dilansir dari US News, Kamis (31/1/2022) penolakan itu dikarenakan adanya cukup bukti yang dikumpulkan pejabat AS untuk mendukung sanksi.
Baca Juga
Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Mehta juga memutuskan bahwa banyak klaim Oleg Deripaska dalam gugatan itu tidak berdasar.
Advertisement
Departemen Keuangan AS, terkait sanksi terhadap Deripaska, menuduhnya bertindak atas nama pejabat senior pemerintah Rusia.
"Singkatnya, tidak ada bukti bahwa pemerintah bertindak untuk alasan selain yang diberikan, apalagi alasan yang dinyatakan dibuat-buat," demikian keterangan pengadilan di Washington.
Sebagai informasi, Pemerintah AS memberlakukan sanksi terhadap Deripaska dan orang-orang Rusia berpengaruh lainnya yang memiliki hubungan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai tanggapan untuk pencaplokan Rusia atas wilayah Krimea pada tahun 2014.
Oleg Deripaska Tidak Masuk Daftar Miliarder yang Disanksi Soal Invasi Rusia di Ukraina
Sementara itu, Deripaska tidak termasuk dalam sederet miliarder Rusia yang menghadapi sanksi terkait invasi Rusia di Ukraina.
Diketahui, Deripaska memiliki saham dari perusahaan aluminium dan di perusahaan induknya En+ Group.
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan itu pada 2019 selama kepresidenan Trump.
Tahun lalu, FBI juga sempat menggerebek rumah Deripaska di New York dan Washington, namun tidak diketahui penjelasan untuk penggeledahan pada saat itu.
Deripaska pernah mempekerjakan Paul Manafort, yang menjabat sebagai ketua kampanye mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2016.
Pada tahun 2018, Manafort didakwa atas tuduhan penggelapan pajak dan penipuan bank. Kemudian pada tahun 2020, Trump memberikan pengampunan kepadanya.
Advertisement