Liputan6.com, Jakarta Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jam kerja baru selama bulan Ramadhan 2022.
Ketentuan jam kerja PNS selama Ramadhan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH).
Advertisement
Mengutip SE Menteri PANRB 11/2022, Sabtu (2/4/2022), tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Â
32,5 Jam Seminggu
Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai PNS dan organisasi. Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
PNS pun diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.
Advertisement