Masuk Bulan Keempat, 33.285 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Rabu (6/4/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 5,52 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Apr 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 09:30 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Memasuki minggu pertama April, Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 5 April 2022, program ini telah diikuti 33.285 wajib pajak dengan 37.985 surat keterangan

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Rabu (6/4/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 5,52 triliun.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 54 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 46,6 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 3,8 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 3,5 triliun.

Adapun Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

 

Tak Ada Target

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY3
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Anya Geraldine Ikut Tax Amnesty Jilid II, Apa Saja Hartanya?

FOTO: Gaya Anya Geraldine Pakai Kacamata, Tampil Keren
Tengah berada di Paris, pemain film Garis Waktu ini tak lupa mengabadikan momen selama di sana. Dengan latar Menara Eiffel, Anya Geraldine berpose cantik dengan kacamata hitam.(Liputan6.com/IG/@anyageraldine)

Influencer sekaligus aktris Anya Geraldine mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cempaka putih, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak. Kedatangan Anya Geraldine tersebut diunggah langsung akun resmi @pajakjktcempakaputih, Senin (28/3/2022).

Dalam foto yang diunggah @pajakjktcempakaputih, terlihat Nur Amalina Hayati atau yang lebih akrab disapa Anya Geraldine ini, terlihat sedang melaporkan hartanya di meja pelayanan pajak.

Tak hanya itu saja, Anya juga berfoto di samping banner bertuliskan “Mari Bersama Manfaatkan PPS”, hal itu sebagai bukti dan ajakan agar masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut.

Sebab, sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

 

Kesempatan Wajib Pajak

20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS memang ditujukan untuk memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak, yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Soal Pajak

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya