Jokowi Todong Bahlil Lahadalia Target Investasi Rp 1.400 Triliun di 2023

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diperintahkan Presiden Jokowi dan Bappenas untuk mengubah target realisasi investasi tahun 2023 dari Rp 1.099,8 triliun menjadi Rp 1.400 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Apr 2022, 12:20 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 12:20 WIB
Sambut Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Relawan Pengusaha Muda Gelar Syukuran
Ketua Dewan Pembina Repnas, Bahlil Lahadalia memberi sambutan pada acara syukuran menyambut kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Jakarta, Sabtu (20/4). Syukuran kemenangan digelar berdasarkan pantauan hitung cepat tim internal yang memenangkan pasangan nomor urut 01. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengubah target realisasi investasi tahun 2023 dari Rp 1.099,8 triliun menjadi Rp 1.400 triliun.

“Dalam RPJM kita untuk 2023 itu (target investasi) Rp 1.099,8 triliun, tapi apa yang terjadi di tahun 2022 saja Bappenas dan Presiden memerintahkan kami harus mencapai target R 1.200 triliun. Bahkan untuk tahun 2023 Bappenas memberikan targetnya sekitar Rp 1.400 triliun,” kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022, Kamis (20/4/2022).

Menurut Bahlil, pihaknya benar-benar dipacu untuk mendorong investasi dan tidak lagi menjadikan RPJM sebagai landasan acuan. Untuk mencapai target tersebut, di Kementerian investasi sudah melakukan berbagai upaya untuk mendatangkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

“Dengan pola, kita kalau investasinya diatas Rp 1 triliun kita memutuskan seluruh perizinannya Pemerintah yang handle yang mengacu pada hilirisasi. Karena kalau kita meminta kepada teman-teman dunia usaha mengurus izin, tahulah kelakuan kita dalam birokrasi ini, hanya Tuhan, kita yang tahu izin orang keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut penyebab realisasi investasi Indonesia tidak cepat keluar, karena kita belum konsisten. Misalnya, apa yang telah diputuskan Menteri turunan ke Dirjennya tidak sama,  begitupun seterusnya ketika diputuskan oleh Dirjen, maka turunan ke eselon 2 menjadi beda lagi.

“Apalagi tanpa eselon. Ini sebenarnya kalau mampu kita luruskan baik, saya pikir percepatan itu bisa kita lakukan,” ucapnya.

Model perizinan sekarang sudah berbasis Online Single Submission (OSS) dan sudah ada 18 Kementerian Lembaga yang terfokus di Kementerian Investasi. Namun, untuk urusan notifikasi teknisnya tetap masih ada pada Kementerian investasi.

“Kadang-kadang ini menjadi persoalan, memang UU Ciptakerja ini dari UU mata air menjadi air mata, yang dulunya banyak meja dilalui sekarang tidak dilalui, bahkan Menteri tidak Penting lagi. Nah, ini yang harus menjadi kesadaran kolektif kita semua,” ungkap Bahlil.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OSS Berbasis Risiko

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Grandlaunching Proyek Investasi Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Grandlaunching Proyek Investasi Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Bahlil pun menjelaskan, OSS Berbasis Risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan pelaksana lain dari UU CK, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

Di dalamnya mengatur kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.

“Disisi lain kami akui bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja OSS itu memudahkan bagi investasi, tentunya dalam konteks memberikan insentif,” ujarnya.

Pemberian insentif berupa tax holiday, tak allowance, dan bea masuk ini dulu diputuskan oleh Kementerian Keuangan. Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja, seluruh insentif itu diputuskan di Kementerian Investasi sehingga menghasilkan kecepatan dan ketepatan. 

Indonesia Terapkan Ekonomi Hijau dan Biru Bangun Perdagangan-Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech secara virtual dalam acara “Power Lunch Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA)”, Jumat (1/4/2022). (Sumber ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech secara virtual dalam acara “Power Lunch Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA)”, Jumat (1/4/2022). (Sumber ekon.go.id)

Dunia terus berubah dan terus menghadirkan berbagai tantangan. Setelah menghadapi perubahan positif dalam pemulihan ekonomi nasional dan ditambah dengan tingkat kasus aktif Covid-19 yang lebih rendah, saat ini dunia dihadapkan pada ketegangan geopolitik di Ukraina yang juga berdampak signifikan pada agenda pemulihan ekonomi.

Dalam upaya pemulihan ekonomi, mitra bisnis Eropa secara tradisional merupakan mitra bisnis utama serta juga merupakan mitra dalam pembangunan untuk mencapai pertumbuhan dan kemakmuran. Untuk itu, Indonesia selalu berupaya untuk memperkuat hubungan ekonomi sambil meningkatkan jaringan dan kolaborasi yang lebih besar melalui forum bilateral, regional, dan bahkan multilateral.

“Kenaikan harga dan kelangkaan energi dan pangan mengharuskan setiap negara untuk mempersiapkan dan menerapkan kebijakan yang lebih baik agar dapat mengatasi tantangan yang ada secara efektif,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada acara Eurocham Webinar dengan tema Strengthening the Indonesian Economy in The Post-Pandemic Era, Kamis (14/04).

Seperti kebanyakan negara di Eropa, Indonesia juga menerapkan kebijakan yang efektif untuk menghindari tekanan ekonomi yang lebih dalam dan mendukung pemulihan ekonomi sekaligus menahan penyebaran pandemi.

Dari sisi penanganan pandemi Covid-19, Indonesia saat ini memiliki tingkat rawat inap yang rendah serta lebih dari 140 juta penduduk telah divaksinasi lengkap. Sementara itu, Pemerintah juga terus mendorong pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat.

Sementara itu dari sisi pemulihan ekonomi, pertumbuhan ekonomi berhasil tumbuh positif menjadi 5,02 persen (yoy) pada Q4-2021 dengan pertumbuhan keseluruhan pada tahun 2021 mencapai sebesar 3,69 persen (yoy). Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan meningkat dalam kisaran 5,0 persen hingga 5,5 persen pada tahun ini.

Dari sisi permintaan, pertumbuhan ekonomi didorong oleh pertumbuhan positif pada konsumsi, aktivitas manufaktur, investasi, dan ekspor. Demikian pula dari sisi penawaran, hampir semua sektor tumbuh positif sebagai respon dari peningkatan permintaan.

 

Surplus Perdagangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  dalam Keterangan Pers terkait Hasil Rapat Terbatas (Ratas) PPKM, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers terkait Hasil Rapat Terbatas (Ratas) PPKM, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Di bidang perdagangan, tahun 2021 Indonesia berhasil memperoleh surplus perdagangan sebesar USD 35,3 miliar, terutama dari siklus super komoditas unggulan. 

Foreign Direct Investment (FDI) juga tercatat berhasil mencapai sebesar USD 31,6 miliar, di mana sekitar USD 2,4 miliar berasal dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Indonesia juga telah membuat kemajuan luar biasa dalam reformasi struktural dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut meningkatkan kinerja perdagangan dan investasi meskipun ada kendala mobilitas karena undang-undang tersebut mendorong lebih banyak efisiensi dan kejelasan peraturan.

Selain itu, untuk mempercepat investasi, Indonesia merumuskan kembali Daftar Prioritas Investasi yang didukung oleh perizinan usaha berbasis risiko melalui Online Single Submission, termasuk membentuk Indonesia Sovereign Wealth Fund/INA untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Selain pandemi dan ketegangan geopolitik saat ini, ancaman lain yang membayangi dan membahayakan planet bumi adalah perubahan iklim. Indonesia sangat berkomitmen untuk mengurangi emisi rumah kjaca (GRK) sebanyak 29 persen melalui usaha sendiri atau 41 persen jika dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Infografis Peringkat Investasi Indonesia
Peringkat Investasi Indonesia Naik (Liputan6.com/Triyas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya