2.500 Buruh Demo Ajukan 6 Tuntutan ke Ridwan Kamil

masih banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan sistem pembayaran PTR padahal sudah dimandatkan dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

oleh Arie Nugraha diperbarui 12 Mei 2022, 14:01 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 14:00 WIB
Buruh dari FSP TSK SPSI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, 12 Mei 2022. (Arie Nugraha)
Buruh dari FSP TSK SPSI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, 12 Mei 2022. (Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.500 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Demo buruh ini menuntut agar pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran upah minimum kota (UMK) sesuai ketentuan, tunjangan hari raya (THR) dan hak pekerja lainnya.

Menurut Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan sistem pembayaran UMK dan THR. Padahal menurutnya, aturan pembayaran tersebut sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

"Tidak membayar THR sanksinya adalah administratif sampai dengan pembekuan ijin usaha," ujar Roy di Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (12/5/2022). 

Roy mengatakan pemerintah tidak memberikan sanksi tegas berbagai pelanggaran tersebut sehingga terus berulang karena tidak ada efek jera.

Roy menegaskan padahal sanksinya telah dijelaskan terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu.

"Namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha. Membayar upah dibawah UMK jelas sanksinya adalah pidana, tidak melaksanakan struktur dan skala upah sanksinya adalah administratif," kata Roy.

Tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh kelompoknya yaitu Gubernur Ridwan Kamil harus membatalkan keputusan gubernur soal UMK Tahun 2022 dan menerbitkan keputusan serupa dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Proses Pengadilan

buruh
Ribuan buruh dari sejumlah organisasi mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, jelang keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Roy menjelaskan adapun soal proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung adalah penolakan pembatalan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat soal keputusan gubernur soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih harus diatas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," jelas Roy.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tanggal 31 desember 2021, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengalami kenaikan antara 3,27 - 5 persen yang didasarkan pada kesepakatan serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.

Roy menuturkan tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh buruh adalah menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.

Kelompoknya juga menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Peringati May Day, 180 Ribu Buruh Gelar Demo Serentak Hari Ini

buruh
Ribuan buruh dari sejumlah organisasi mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, jelang keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar aksi damai hari ini, Kamis (11/5/2022).

Aksi damai ini dilakukan dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional di Jakarta.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea akan memimpin langsung aksi 5 ribu buruh yang akan dipusatkan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Bukan hanya di Jakarta, aksi buruh juga akan dilakukan di beberapa wilayah di Tanah Air. Total massa buruh yang akan ikut aksi besok mencapai 180 ribu.

"Saya akan pimpin langsung aksi damai May Day besok (hari ini) di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Andi Gani yang juga Pimpinan Buruh ASEAN (ATUC) ini menjelaskan, aksi demo buruh akan dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Akan ada beberapa tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi tersebut.

Pertama, Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Andi Gani meminta Klaster Ketenagakerjaan lebih baik dikeluarkan dari Omnibus Law.

Jika Klaster Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan di DPR, kata Andi Gani, penolakan pasti akan terus terjadi dari kalangan masyarakat khususnya buruh.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya