Pinjol Makin Marak, Literasi Keuangan RI Masih Rendah

Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol) terus merebak

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Mei 2022, 21:45 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 21:42 WIB
Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, PermataBank Hadirkan Campus Ambassador
Mahasiswa yang tergabung dalam program akan mendapatkan ilmu seputar keuangan dan investasi, serta berkesempatan magang di Permata Bank. (pexels/lizasummer).

Liputan6.com, Jakarta Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol) terus merebak seiring dengan perkembangan teknologi. Ironisnya, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini masih terbilang di bawah rata rata nasional.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan, indeks literasi keuangan baru mencapai 38,03 persen.

Menindaki situasi tersebut, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) inisiatif menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai pemahaman fintech secara hybrid, baik online maupun offline.

Tony Jackson, CEO UKU mengatakan, pihaknya bermaksud menginspirasi generasi muda Indonesia untuk menyadari pentingnya pengelolaan keuangan sejak dini dengan adanya tantangan dalam mengelola keuangan.

Bukan hanya karena inflasi, namun juga karena tekanan gaya hidup dan budaya konsumtif yang berakar pada sindrom FOMO (fear of missing out).

"Karena itu, penting bagi generasi muda untuk mengenali produk-produk jasa keuangan dan memanfaatkan kecanggihan teknologi agar dapat mewujudkan tujuan finansial mereka," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

 

Banyak Ilegal

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Selain pengelolaan keuangan yang baik, generasi muda juga tetap harus waspada terhadap pinjaman online yang marak beredar. Sebab, saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok Kredit Tanpa Agunan (KTA) kilat hanya bermodalkan kartu identitas.

“Dapat dipastikan pinjaman online adalah ilegal jika proses pinjaman yang terlalu mudah, tanpa kontrak perjanjian pinjaman dengan iming iming dana cepat cair tanpa kejelasan informasi bunga pinjaman dan lisensi OJK," tegas Tony.

Mengacu pada data OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022. Jumlah ini melengkapi data sejak 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol Ilegal.

Saat ini, tercatat 102 penyelenggara fintech lending yang telah berizin OJK dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Industri fintech lending secara konsisten telah berkontribusi menyalurkan pinjaman kepada pengguna hingga Rp 343,86 triliun per Maret 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya