Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkhawatirkan generasi muda yang sudah memakai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini seiring berdasarkan catatan Satgas Pasti OJK sebanyak 6.348 aduan terkait pinjaman online (pinjol) yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
Baca Juga
"Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).
Advertisement
Selain itu, dia menuturkan, maraknya judi online juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan.
"Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya," ujar dia.
Kiki sapaan akrabnya ini menyebut salah satu tantangan bagi anak muda adalah anak muda ini rentan terkena fear of missing out (FOMO), fear of other people’s opinions (FOPO), dan you only live once (YOLO), yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.
"Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup," kata dia.
Dia menilai, hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari Pemerintah dan stakeholders atau pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.
Ia menambahkan benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis atau simply bisa kontak layanan konsumen OJK yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 dan bisa juga cek ke website atau media sosial OJK dan SATGAS PASTI.
"Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan," imbau Kiki.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online pada 2024
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) sepanjang 2024. Angka ini menandai kenaikan dari 8.000 rekening laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.
"OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, yang disiarkan pada Selasa (7/1/2025).
Dian lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga mengembangkan laporan terkait rekening judi online dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait. Langkah lainnya, adalah Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, OJK juga berdiskusi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening," tutur Dian.
Adapun penguatan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening yang dicurigai memiliki indikasi kejahatan keuangan. "Sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant," ujar Dian.
Advertisement
Transaksi Judi Online Capai Rp 900 Triliun
Sebelumnya, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memerangi aktivitas judi online (judol) yang kian marak di era transformasi digital. Aktivitas judol adalah musuh bersama dan harus diberantas hingga akar-akarnya.
Demikian diungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria saat menghadiri Komdigi 5K Fun Run bertema “Lari dari Judol” di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Pada kesempatan tersebut Nezar menyampaikan fakta mencengangkan tentang fenomena judol maka harus diperangi. “Saat ini, terdapat empat juta orang pemakai internet di Indonesia yang bermain judol setiap harinya, termasuk 80 ribu di antaranya adalah anak-anak,” ujar Nezar.
Aktivitas judol, lanjutnya, adalah masalah besar dan musuh bersama karena dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun negara.
Nezar pun menyoroti nilai transaksi dari aktivitas judol yang telah mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp900 triliun berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga Desember 2024, Kemkomdigi pun telah menurunkan lebih dari 5,5 juta konten.
“Bayangkan, uang sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat bagi rakyat. Namun, uang tersebut tersedot ke dalam permainan yang merugikan,” tegasnya.
Maka itu Nezar menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam melawan praktik dan aktivitas judol. Kemkomdigi dikatakannya akan terus mengambil langkah tegas, termasuk meningkatkan edukasi publik mengenai dampak negatif judol.
Nezar pun mengimbau agar masyarakat aktif saling mengingatkan kepada keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitar.
Komdigi Makin Gencar, 5,5 Juta Konten Judi Online Kena Blokir sampai Desember 2024
Sebelumnya, perjuangan melawan judi online semakin intensif. Hingga Desember 2024, pemerintah mengungkap telah berhasil memblokir lebih dari 5,5 juta konten judi online.
Kendati demikian, nyatanya praktik tersebut ini masih terus merajalela dan mengancam jutaan warga Indonesia. Data terbaru menunjukkan sekitar 4 juta orang, termasuk 80.000 anak-anak, aktif bermain judi online setiap hari.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi juga ancaman serius.
"Seperti yang dikatakan oleh Presiden Prabowo, judi online ini adalah masalah besar, musuh besar bagi masyarakat Indonesia," tutur Wamen Komdigi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (31/12/2024).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp900 triliun per tahun.
"Kita bisa bayangkan itu dengan uang yang beredar untuk permainan judi online ini bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih positif. Tapi uang rakyat itu terserap ke dalam permainan dan terbang hangus entah ke mana," tuturnya.
Oleh sebab itu, Wamen Nezar Patria menekankan kerja sama yang solid berbagai pihak menjadi kunci agar tantangan transformasi digital ini dapat dihadapi bersama.
Salah satu bentuk komitmen dalam memerangi judi online, Kementerian Komdigi pun menggelar Komdigi 5K Fun Run 2024. Acara ini tidak hanya sebagai ajang olahraga, tapi juga sebagai simbol persatuan melawan bahaya judi online.
Komdigi 5K Fun Run 2024 "Lari dari Judi Online" diikuti 650 orang peserta. Komdigi juga menyediakan beragam jenis olahraga mulai dari Zumba, Strong Nation, Cardio Dance dan Poundfit dari 27 sampai dengan 29 Desember 2024.
Advertisement