Siap-Siap, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Dalam menyalurkan minyak goreng curah, akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 20 Mei 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2022, 14:02 WIB
FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi masalah minyak goreng, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam menyalurkan minyak goreng curah, akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berarti, masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah perlu menyertakan atau menunjukkan KTP-nya. Ia memandang langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran minyak goreng curah sesuai dan tepat sasaran.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Ia menuturkan mekanisme lebih rinci akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat. Ia memastikan mekanisme penyaluran minyak goreng curah ini akan menjamin ketersediaan pasokan.

“sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah,” katanya.

Sementara untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Ini juga secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Upaya Menjamin Pasokan

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menegaskan pencabutan larangan ekspor yang belum genap satu bulan ini akan diikuti dengan upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Caranya, kembali dengan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Hal ini, kata Menko Airlangga akan diatur kemudian oleh Kementerian Perdagangan. Diketahui, sebelumnya Kemendag juga pernah menerapkan DMO 20 persen namun dinilai belum efektif.

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan,” katnya.

 


Besaran DMO

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia tak merinci besaran DMO yang dibebankan ke setiap pengusaha eksportir bahan baku minyak goreng. Namun, Menko Airlangga mengungkap besaran pasokan yang perlu dijaga melalui DMO.

“Jumlah domestic market obligation, kita menjaga sebesar 10.000.000 ton minyak goreng yang terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton,” katanya.

Terkait besaran DMO yang harus disetor pengusaha, ia menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Perdagangan. Selain itu, Kemendag juga akan mengatur mekanisme distribusi minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” paparnya.

“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,” tegasnya.

Infografis Pemicu Harga Minyak Goreng Melonjak
Infografis Pemicu Harga Minyak Goreng Melonjak (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya