Waskita Beton Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Perusahaan

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2022, 10:45 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2022, 10:45 WIB
Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mensuplai kebutuhan akan beton cetak dan pra cetak. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana perusahaan oleh Kejaksaan Agung.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan manajemen WSBP berkomitmen kooperatif dengan pihak Kejagung demi mendukung penegakan hukum.

"Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik," katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.

Menurut Fandy, jajaran manajemen saat ini telah melakukan sejumlah perbaikan agar anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu menjadi lebih baik ke depannya.

Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUMN.

"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," kata Fandy.

Kejagung Ungkap Sederet Proyek PT Waskita Beton dalam Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hingga Senin, 30 Mei 2022 Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Ketut menyebut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast nyatanya terdapat sejumlah penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun deretan proyek tersebut adalah proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, dan terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Kemudian pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR), juga permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun," jelas dia.

Geledah

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sejauh ini, penyidik sudah menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada Rabu, 18 Mei 2022, plant Karawang di Karawang dan plant Bojonegara di Serang pada Kamis, 19 Mei 2022.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," Ketut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya