Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah menentukan status kepegawaian pegawai/tenaga honorer non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II), paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Advertisement
Tjahjo mengatakan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Â
Bagian dari Reformasi Birokrasi
Menurut Tjahjo, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).
Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.
Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
Secara kebijakan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP No. 43/2007. Terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.
Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di-database tahun 2012, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.
Â
Advertisement
Pada 2018-2020
Pada 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.
Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123. 502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.
Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 terdapat 51.492 THK-II yang saat ini dalam proses penetapan NIP dan pengangkatannya di K/L/D.