Menko Luhut: Cuma 2 Negara di Dunia yang Masih Pakai Minyak Goreng Curah

Wacana penghapusan minyak goreng curah ini telah mencuat sejak beberapa tahun lalu. Kini, rencana ini kembali diperkuat Menko Luhut.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Jun 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 11:15 WIB
Minyak Goreng
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut menegaskan jika perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng bakal diaudit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak goreng curah. Salah satunya Indonesia.

Ungkapannya ini menambah dasar rencana pemerintah untuk menghapus minyak goreng curah dari pasaran. Nantinya, minyak goreng curah akan digantikan dengan kemasan sederhana.

"Cuma dua (negara) di dunia ini yang masih (gunakan minyak goreng) curah, Bangladesh dan Indonesia," katanya kepada wartawan di depan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (15/6/2022).

Perlu diketahui, wacana penghapusan minyak goreng curah ini telah mencuat sejak beberapa tahun lalu. Kini, rencana ini kembali diperkuat Menko Luhut.

Ia mengungkapkan penghapusan ini akan berlaku secara bertahap. Namun, ia tak menyebut kapan target dimulainya tahapan tersebut.

"Kita mau curah (dihapus) ini kita bikin bertahap ya ke kemasan sederhana. Itu kan bagus, jadi bermartabat bangsa itu lebih lagi," katanya.

"Di jakarta ini lebih gak mau lagi pakai curah kan," tambahnya.

Kendati begitu, ia belum mengungkapkan pihak mana yang nantinya diberi tugas untuk mengemas dan menyalurkan minyak goreng tersebut. Menurut catatan Liputan6.com, pemerintah berencana menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harga

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana nantinya akan dipertahankan di Rp 14.000 per liter.

"Harga tetap ya di Rp 14.000-an, ada naik (atau) turun-turun dikit lah," katanya kepada wartawan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (15/6/2022).

Kendati begitu, ia juga menyebut akan melepas harga ke mekanisme pasar. Ia menngakatakan dengan stok minyak goreng yang cukup akan mampu mempertahankan harga.

"Market mechanism, kalau suplainya cukup ya jalan," katanya.

 

Menggodok Aturan

Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi, mengaku jika pemerintah masih menggodok mekanisme perubahan ini. "Rencananya begitu. Masih akan kita godok mekanismenya," kata Jodi kepada Liputan6.com.

Terkait program percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) dan pengendalian minyak goreng, pemerintah menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan. Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan," kata Menko Luhut.

 

Alasan Hapus Minyak Goreng Curah

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan alasan pemerintah menghilangkan minyak goreng curah karena produk ini dinilai kurang higienis.

"Minyak goreng curah itu kurang higienis dan itu yang sedang kita kerjakan ke sana dan banyak pengusaha akan melakukan ke sana dengan harga tetap," jelas Menko Luhut, seperti dikutip Senin, (13/6/2022).

Penggantian minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan dilakukan bertahap. Meski berubah menjadi kemasan, harga minyak goreng ini ditetapkan sesuai keinginan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

"Jadi kita juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi curah jadi sekarang kemasan sederhana," jelas Luhut.

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya