Ditjen Bea Cukai dan Kejagung Saling Bantu Telusuri Harta Tersangka Tindak Pidana

Kerja sama Ditjen Bea Cukai dan Kejagung melingkupi soal pertukaran informasi hingga penelusuran harta tersangka tindak pidana.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jun 2022, 18:42 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 18:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam penandatanganan perjanjian kerja sama di Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022). Dok Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani dalam penandatanganan perjanjian kerja sama di Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022). Dok Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kerja sama ini melingkupi soal pertukaran informasi hingga penelusuran harta tersangka tindak pidana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding yang telah ditandatangani pada 2020 lalu. Sehingga PKS ini akan melengkapi pedoman kerja kedepannya.

“Dan ruang lingkupnya dari mulai pertukaran data dan informasi, penelusuran aset dari tersangka kepabeanan dan cukai, dan juga untuk kegiatan atau operasi intelijen secara bersama-sama,” kata dia dalam penandatanganan perjanjian kerja sama di Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).

Dengan adanya PKS ini, Sri Mulyani berharap koordinasi antara lembaga tersebut bisa semakin erat. Tujuannya untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan.

Serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari kedua pihak.

“Kami berharap laporan pengaduan masyarakat akan masuk karena saya hampir yakin bapak dan saya sering sekali mendapat WA yang saya gak tau siapa ya pak ya, yang mengenai apa-apa yang dilakukan yang pasti masuk pengaduan masyarakat yang menunjukkan atau memberikan informasi mengenai indikasi tindak pidana kepabeanan dan cukai atau tindak pidana korupsi,” papar bendahara negara.

Lebih lanjut, dia menyampaikan PKS ini akan menjadi jembatan antara pimpinan paling atas dari Kemenkeu dan Kejaksaan Agung hingga jajaran paling bawah dari keduanya. Ia menyampaikan selanjutnya, PKS ini akan diteruskan ke jajaran tingkat lapangan sebagai pedoman kerja masing-masing.

 

Ditjen Pajak dan Jampidsus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara kerja sama Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara kerja sama Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara. (Arief/Liputan6.com)

Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meneken perjanjian kerja sama guna mengawasi keuangan negara. Dalam perjanjian kali ini mencakup sejumlah poin penting.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah poin yang tertuang dalam perjanjian ini. ia menyebut, ini merupakan penyempurnaan dari perjanjian yang sebelumnya diteken pada 29 maret 2021 lalu.

“Hal ini mencakup hal-hal yang tadinya belum masuk dalam perjanjian kerja awal sehingga kita harapkan akan memberikan cakupan yang makin sesuai dengan kebutuhan, baik Ditjen Pajak maupun Jampidsus,” katanya Sri Mulyani.

 

Respons Digitalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok. DJP)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok. DJP)

Dalam PKS ini menambah ruang lingkup menyangkut laporan pengaduan masyarakat. Ini sebagai respons terhadap banyaknya jalur pengaduan yang masuk di era digitalisasi saat ini.

“Dan tentu ini akan sangat baik untuk merespons laporan pengaduan masyarakat sehingga kredibilitas dan akurasi mereka bisa kita vefrifikasi,” katanya.

Kemudian, adanya penyesuaian pasal terkai koodinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Lalu, dalam perjanjian ini juga ditambah dasar hukumnya dengan memasukkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sehingga memang tepat kita melakukan adendum pada saat ini,” ujarnya.

“Seluruh data dan informasi yang akan digunakan dan diperoleh dalam pelaksanakan kerja sama ini adalah data dan informasi yang sifatnya rahasia kecuali baik Kementerian Keuangan dan Jaksa Aguna bersama-sama sepakat untuk mempublikasikan, tapi tetap didalam koridor rambu-rambu hukum yang ada,” paparnya.

 

Perjanjian Kerja Sama

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani dalam International Seminar on Digital Transformation for Financial Inclusion of Women, Youth, dan MSMEs to Promote Inclusive Growth, Rabu (11/5/2022).

Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara. Sinergi keduanya disinyalir jadi solusi untuk meningkatkan kapasitas kinerja di lapangan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perjanjian ini berisi sejumlah tambahan landasan hukum dalam melaksanakan kinerja di lapangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perjanjian kerja sama ini dipandang penting guna hadirnya saling menjaga dan mendukung kedua pihak. Diantaranya dengan mensinergikan dalam proses menjaga keuangan negara.

“Kami berdua (Menkeu dan Jaksa Agung) menyaksikan dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penandatanganan dengan Jamintel maupun Jampidsus ini akan sangat-sangat membantu,” katanya usai menyaksikan penandatanganan, di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).

“(ranahnya) didalam pelaksanaan jajaran bea dan cukai di lapangan yang pasti berhadapan langsung dengan banyak pelaku ekonomi dan dalam penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tambah dia.

--

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya