Alasan BI Tahan BI7DRR 3,5 Persen saat Suku Bunga Bank Sentral Lain Naik

Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jun 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2022, 15:30 WIB
BI Turunkan Suku Bunga Acuan ke 5,25 Persen
Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) didampingi DGS Destry Damayanti memberi keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Kantor BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 Juni 2022  memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility  sebesar 4,25 persen. 

“Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22-23 Juni 2022,  memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap sebesar 3,50 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pengumuman hasil RDG bulan Juni 2022, secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah naiknya tekanan eksternal  terkait dengan meningkatnya resiko stagflasi di berbagai negara.

Kedepan ketidakpastian ekonomi global diperkirakan masih akan tinggi, seiring makin mengemukanya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi global, termasuk sebagai akibat dari semakin meluasnya kebijakan proteksionisme  terutama pangan yang ditempuh berbagai negara.

Untuk itu Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan, pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Kedua, mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan operasi moneter rupiah.

“Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada komponen SBDK sebagaimana kami sampaikan dalam lampiran,” kata Perry.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kebijakan Tarif SKNBI

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keempat, melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sistem kliring Bank Indonesia sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke Bank, dan maksimum Rp 2.500 dari Bank kepada nasabah, dari sebelumnya berakhir 30 Juni 2022, menjadi sampai dengan 31 Desember 2022 guna meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kelima, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerjasama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.

“Bank Indonesia terus mencermati resiko tekanan  inflasi ke depan, termasuk ekspektasi inflasi termasuk dampaknya terhadap inflasi inti. Dan akan menempuh langkah-langkah normalisasi kebijakan moneter lanjutan sesuai dengan data dan kondisi yang berkembang,” ujarnya.

 

Pengendalian Inflasi

Suku Bank Bank
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Koordinasi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) melalui Tim Pengendali Inflasi (TPIP dan TPID) terus diperkuat. Untuk mengendalikan tekanan  inflasi khususnya dari sisi supply dan untuk mendorong produksi.

Guna menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus ditingkatkan.

Demikian pula, koordinasi di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta koordinasi bilateral antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diperkuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya