Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
“Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22-23 Juni 2022, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap sebesar 3,50 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pengumuman hasil RDG bulan Juni 2022, secara virtual, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga
Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah naiknya tekanan eksternal terkait dengan meningkatnya resiko stagflasi di berbagai negara.
Advertisement
Kedepan ketidakpastian ekonomi global diperkirakan masih akan tinggi, seiring makin mengemukanya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi global, termasuk sebagai akibat dari semakin meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan yang ditempuh berbagai negara.
Untuk itu Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan, pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.
Kedua, mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan operasi moneter rupiah.
“Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada komponen SBDK sebagaimana kami sampaikan dalam lampiran,” kata Perry.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Tarif SKNBI
Keempat, melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sistem kliring Bank Indonesia sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke Bank, dan maksimum Rp 2.500 dari Bank kepada nasabah, dari sebelumnya berakhir 30 Juni 2022, menjadi sampai dengan 31 Desember 2022 guna meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Kelima, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerjasama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.
“Bank Indonesia terus mencermati resiko tekanan inflasi ke depan, termasuk ekspektasi inflasi termasuk dampaknya terhadap inflasi inti. Dan akan menempuh langkah-langkah normalisasi kebijakan moneter lanjutan sesuai dengan data dan kondisi yang berkembang,” ujarnya.
Advertisement
Pengendalian Inflasi
Koordinasi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) melalui Tim Pengendali Inflasi (TPIP dan TPID) terus diperkuat. Untuk mengendalikan tekanan inflasi khususnya dari sisi supply dan untuk mendorong produksi.
Guna menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus ditingkatkan.
Demikian pula, koordinasi di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta koordinasi bilateral antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diperkuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.