Cara Cek Tilang ETLE hingga Proses Pembayarannya

Cara kerjanya, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 06:00 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Demi mengetahui pengendara motor atau mobil melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak, Polda Metro Jaya meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Jadi, kini masyarakat harus berhati-hati dalam berlalu lintas jika tidak mau kena tilang ETLE.

Lantas, bagaimana cara cek kena tilang ETLE atau tidak?

Sebelumnya, mengutip laman indonesiabaik.id, Jumat (1/7/2022), Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. ETLE ini menggunakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE tersebut ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Cara kerjanya, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan dan mengirim surat konfirmasi ke alamat publik untuk konfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Apabila benar, pemilik kendaraan harus konfirmasi kembali melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pada akhirnya petugas akan menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Nah, bagi pengendara yang bertanya-tanya apakah pernah kena tilang ETLE atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan. Bagaimana caranya?

Dalam hal ini, pengecekan tilang ETLE bisa dilakukan secara online. Adapun cara cek tilang ETLE antara lain sebagai berikut.

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id

2. Selanjutnya pilih menu Cek Data

3. Lalu masukkan nomor plat kendaraan, mesin kendaraan, dan rangka kendaraan yang ingin dicek

4. Kemudian klik Cek Data

5. Jika tidak ada pelanggaran atau tidak kena tilang, akan muncul keterangan “No data available”

6. Sedangkan jika terjadi pelanggaran atau kena tilang, akan muncul keterangan di kolom waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Bayar Tilang

Jurus Jitu Mengatasi Perkara Tilang Saat Berkunjung ke Cirebon
Warga Cirebon saat menikmati layanan kantor pos terkait pembayaran denda tilang. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Sementara itu, pembayaran denta tilang ETLE pun sebaiknya menggunakan BRIVA. Hal ini dilakukan demi menghindari pemblokiran.

Adapun batas akhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal, maka Anda akan terblokir.

Lebih lanjut, berikut ini cara bayar tilang ETLE menggunakan BRIVA seperti mengutip informasi dari laman https://etle-pmj.info/id/.

Teller BRI

a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile

b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

e. Masukkan PIN

f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

 

Cara Lain

20161216-20161216-BRI Terima Pembayaran Tilang Online-Jakarta
Sebuah layar menunjukkan pembayaran sistem denda tilang dengan tilang online atau e-tilang melalui mesin ATM BRI di Jakarta, Jumat (16/12). Dengan e-Tilang pelanggar cukup membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Internet Banking BRI

a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Masukkan password dan mToken

f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

EDC BRI

a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

b. Swipe kartu Debit BRI Anda

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan PIN

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya