Hari Raya Idul Adha 2022, Sinar Mas Land Salurkan 512 Hewan Kurban

Di Hari Raya Idul Adha 2022, Sinar Mas Land menginisiasi program Kurban Berkah Tanpa Sampah Plastik, yaitu penyaluran daging hewan kurban dengan menggunakan besek bambu.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jul 2022, 07:39 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2022, 07:30 WIB
Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan 512 hewan kurban di  Hari Raya Idul Adha 2022. (Dok Sinar Mas Land)
Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan 512 hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022. (Dok Sinar Mas Land)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha jadi momentum yang tepat untuk mempererat tali persaudaraan serta solidaritas umat muslim untuk saling berbagi. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 2022, Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan 512 hewan kurban.

Penyerahan hewan kurban dilakukan secara simbolis oleh Dewan Pembina Yayasan Muslim Sinar Mas Land Subagjo Hidayat kepada Perwakilan Daerah Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ar Rahman dan Masjid Raudhatul Jannah Bumi Serpong Damai (BSD).

Tahun ini, Yayasan Muslim Sinar Mas Land menyerahkan 25 ekor sapi dan 487 ekor kambing ke sejumlah masjid di sekitar proyek Sinar Mas Land, antara lain BSD City, Grand Wisata Bekasi, Kota Deltamas Cikarang, dan Kota Wisata & Legenda Wisata Cibubur.

Selain itu juga ke masjid di Karawang International Industrial City (KIIC), Rooms Inc. Semarang, Grand City Balikpapan, Nuvasa Bay Batam, Wisata Bukit Mas Surabaya, dan ITC Group.

Ketua Yayasan Muslim Sinar Mas Land Bambang Setiawan mengatakan, penyerahan hewan kurban ini merupakan agenda tahunan yang konsisten dilakukan Yayasan Muslim Sinar Mas Land sebagai bentuk kepedulian dalam membangun ukhuwah, berbagi, dan mempererat tali silaturahmi serta toleransi antar sesama masyarakat.

"Semoga kebahagiaan Iduladha ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kerja perusahaan.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022). 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kurban Tanpa Sampah Plastik

Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan 512 hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022. (Dok Sinar Mas Land)
Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan 512 hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022. (Dok Sinar Mas Land)

Pada kesempatan kali ini, Sinar Mas Land menginisiasi program Kurban Berkah Tanpa Sampah Plastik, yaitu penyaluran daging hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tidak mengunakan plastik, melainkan menggunakan besek bambu.

“Langkah ini merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan terhadap upaya pelestarian lingkungan.” jelas Bambang.

Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas, Saleh Husin berharap langkah kepedulian Sinar Mas Land bisa memberikan manfaat kepada penerimanya.

“Sekaligus menjadi upaya memperkuat ukhuwah, serta pengingat agar kita tak lupa dan selalu ikhlas berbagi dengan sekitar,” ujar Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas, Saleh Husin.

Program Kurban Berkah Tanpa Sampah (Plastik) inisiasi Tim CSR & Green Initiatives President Office Sinar Mas Land, berlangsung di 2 lokasi sasaran masjid. Adapun jumlah besek yang diberikan yaitu sebanyak 600 buah.

Implementasi program ini selaras dengan program Green Habit 2.0 Less Plastic yaitu gerakan penumbuhan kesadaran dan kebiasaan untuk meminimalisasi penggunaan plastik (less plastic), sejalan dengan himbauan pemerintah pusat tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.


Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban saat PMK Mewabah Menurut Fatwa MUI

PPKM Darurat, Penjualan Hewan Kurban Menurun
Sejumlah hewan kurban dijual di Pasar Kambing, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/7/2021). Menurut pedagang, bisanya memasuki satu minggu sebelum Idul Adha Pasar Kambing mulai ramai dikunjungi pembeli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Berdasarkan Fatwa 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi PMK, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori. Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

1. Sah

Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku. Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

2. Tidak sah

Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.

3. Sedekah

Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

 


Berikut Panduan Kurban untuk Cegah PMK

FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi COVID-19
Panitia bersiap menyembelih hewan kurban saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H di Musala Nurul Huda, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Di tengah pandemi COVID-19, warga di sejumlah wilayah Ibu Kota tetap menggelar penyembelihan hewan kurban meski secara terbatas. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

 


Selanjutnya

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

 

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya