Positif COVID-19, Alasan Ketua OJK Mahendra Siregar Dilantik Terpisah

Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 pada Rabu, 20 Juli 2022.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Jul 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 11:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Namun, saat pelantikan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dilantik terpisah.

Pelantikan itu dilakukan terpisah lantaran Ketua DK OJK Mahendra Siregar positif COVID-19. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi.  "Iya, benar (positif-COVID-19),” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis (21/7/2022).

Meski demikian, Sobandi menuturkan, kondisi Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam kondisi baik. “Kondisi baik,” kata dia.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 pada Rabu, 20 Juli 2022. Pelantikan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB oleh Mahkamah Agung yang juga disiarkan secara melalui YouTube Jasa Keuangan TV.

Deputi Komisioner hubungan masyarakat dan logistik OJK Anto Prabowo, membacakan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2022 tentang pemberhentian, dan pengangkatan keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51/P tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, kesatu memberhentikan dengan hormat dari keanggotaan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 terhitung sejak pengucapan sumpah janji anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Anto.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

MA Lantik DK OJK Periode 2022-2027

Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru periode 2022-2027
Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru periode 2022-2027 (dok: Tira)

Kedua, mengangkat dalam keanggotan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji masing-masing.

Mahkamah Agung mengesahkan tujuh anggota dewan komisioner OJK yang baru periode 2022 sampai dengan 2027 dengan posisi sebagai berikut:

1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK

2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

 4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK

 6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK.

 7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

8. Doni Primanto Joewono (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia)

9. Suahasil Nazara (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan).

Mahendra Siregar: OJK Utamakan Sistem Satu Pintu Guna Tingkatkan Pelayanan

Mahendra Siregar (Wamenlu RI), Teuku Faizasyah (Plt Jubir Kemlu) dan Febrian Alphyanto Ruddyard (Dirjen Kerja Sama Multilateral).
Mahendra Siregar (Wamenlu RI), Teuku Faizasyah (Plt Jubir Kemlu) dan Febrian Alphyanto Ruddyard (Dirjen Kerja Sama Multilateral).(Liputan6.com/ Benedikta Miranti T.V)

Sebelumnya, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

Ketua DK OJK Periode 2022 - 2027, Mahendra Siregar menyatakan,  DK OJK berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

“Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Mahendra menegaskan, DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).

 

 

Langkah Awal

Wamenlu Mahendra Siregar.
Wamenlu Mahendra Siregar. (Source: Kemlu RI)

Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).

OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.

Tak hanya itu saja, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya