Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Rp 2,5 Triliun per Tahun

Tambang ilegal disebut-sebut banyak berdampak pada kerugian baik perusahaan bahkan pemasukan ke negara

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Jul 2022, 19:15 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 19:15 WIB
Tambang Emas Ilegal
Tim Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim Polres Bulungan terlebih dulu melakukan penggerebekan terhadap tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tambang ilegal disebut-sebut banyak berdampak pada kerugian baik perusahaan bahkan pemasukan ke negara. Maka, pemerintah saat ini tengah memberikan perhatian pada kegiatan penambangan ilegal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkap kerugian yang ditanggung perusahaan mencapai triliunan. Ini baru satu kasus melibatkan tambang timah ilegal.

"Meminjam pernyataan Timah, setiap tahun rugi Rp 2,5 triliun akibat kegiatan ilegal," kata dia dalam seminar 'Timah Indonesia dan Penguasaan Negara', Jumat (22/7/2022).

Ia mengacu pada kegiatan penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung. Dimana PT Timah menjadi pemilik izin usaha penambangan terbesar untuk jenis timah.

Kendati masih banyak ditemukan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi baik di wilayah IUP PT Timah maupun diluar IUP. Menurut catatan Liputan6.com beberapa waktu lalu, penambangan ilegal disebut-sebut semakin marak beberapa waktu belakangan.

Sementara, Ridwan menyampaikan banyak efek kerugian selain dari nominal uang yang disebutnya tadi. Dalam hal ini, pemerintah disebut telah melakukan sejumlah upaya melawan penambangan ilegal tersebut.

"Pemerintah berusaha keras menegakkan pengusahaan timah ini melalui cara dengan mencegah bocornya bisnis timah ilegal. karena isu ilegal ini meruikan negara secara penerimaan negara. bisnis ini merugikan badan usaha resmi," paparnya.

Ridwan menyampaikan, kegiatan penambangan ilegal tadi, berdampak buruk secara terus menerus. Salah satunya dengan dampak kepada 123 ribu hektar lahan kritis dari tambang timah ilegal.

"Karena kita tak mau wariskan ini ke generasi selanjutnya, tentu ada biaya yang harus kita keluarkan dan inilah yang harus menjadi titik berat perhatian kita," bebernya.

 

Ajak Penambang Ilegal

Tambang Andesit Ilegal
Lokasi penambangan di dalam kawasan hutan di Desa Hampangen, Kabupaten Katingan yang digrebek Gakkum LHK Wilayah 1 Kalimantan Tengah. (Foto: Gakkum LHK)

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pemerintah memberikan akses bantuan bagi para penambang ilegal. Salah satunya memfasilitasi untuk bisa mrnjadi penambang legal.

Upaya ini, sejalan dengan langkah PT Timah yang sebelumnya juga berencana untuk mengakomodir penambang ilegal untuk membentuk koperasi penambang. Sehingga, bisa terdata secara resmi.

"saya ingin sampaikan juga yang dilakukans aat ini adalah menata kegaitan pertambangan ilegal agar dapat menjadi legal. artinya bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam industri ini silakan mengajukan perizinan," kata dia.

Pj Gubernur Bangka Belitung ini mengungkap telah memiliki wadah bagi masyarakat yang ingin terlibat. Posko bantuan perizinan itu akan dibuka dalam tiga bulan kedepan hingga Oktober 2022.

"Tak ada alasan pihak ilegal bahwa 'kita tak tahu, kami tak mampu lakukan', melalui ini pemerintah membukakan jalan," ujar dia.

 

Audit

Segmen 1: Tambang Timah Ilegal hingga Perajin Gula Merah Untung
Polres Bangka merazia penambang timah ilegal, hingga perajin gula merah justru menuai keuntungan saat kemarau.

Tata kelola pertambangan timah diakui masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan, hal ini merugikan industri dan negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut akan mengerahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK). Nantinya akan dilakukan audit di menyeluruh pada tata kelola timah.

"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam raapt menugaskan BPKP untuk melaukukan audit terhadap tata kelola timah," katanya dalam seminar 'Timah Indonesia dan Penguasaan Negara', Jumat (22/7/2022).

Ridwan mengatakan langkah ini jadi buti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa menmbantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannga.

"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat efara per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adlah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.

 

Integrasi Simbara

FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi manajemen batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki.

Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.

"Liberalisasai tata kelola timah ini telah timbulkan dampak saperti saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dmapak negatifnya," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya