Liputan6.com, Gorontalo - Kapolsek Marisa Polres Pohuwato, Iptu R, diduga terlibat dalam upaya intimidasi terhadap para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah penambang menyatakan mengalami tekanan untuk menyetorkan uang yang disebut sebagai "atensi" atau uang keamanan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut keterangan dari seorang sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, intimidasi ini dilakukan dengan memerintahkan anggota kepolisian untuk mendatangi lokasi tambang ilegal.
Advertisement
Para penambang disebut diminta menyetor sejumlah uang yang diduga disalurkan kepada seorang pria berinisial YR alias Oca, yang dikabarkan memiliki hubungan dekat dengan Kapolsek.
“Semua pelaku PETI di Hulawa sudah tahu ke mana mereka harus menyetor jika tidak ingin diganggu,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu menjelaskan bahwa jika para penambang tidak memenuhi permintaan tersebut, mereka akan menghadapi gangguan dalam aktivitas pertambangan.
“Kalau tidak disetor ke Oca, para pelaku PETI akan diganggu saat bekerja,” tambahnya.
Besarnya nominal yang harus disetorkan pun disebut memberatkan para penambang. Uang keamanan yang diminta disebut mencapai lebih dari Rp50 juta untuk setiap alat berat yang digunakan di tambang.
“Anggota kepolisian dari Polsek Marisa sering datang dan menyampaikan bahwa itu perintah Kapolsek. Atensi itu harus diberikan kepada saudara Oca setiap bulan,” jelas sumber tersebut.
YR alias Oca diduga berperan sebagai perantara utama dalam pengumpulan dana dari para penambang ilegal. Ia aktif meminta setoran sesuai arahan langsung dari Kapolsek, menurut keterangan yang dihimpun.
Bantahan Kapolsek Marisa
Saat dimintai konfirmasi, Iptu R membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
“Tidak benar, Pak. Saya juga kini diperiksa oleh Polres terkait hal ini. Silakan konfirmasi langsung ke Polres,” kata Roby Andri.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada YR alias Oca. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa ada balasan.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya penindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap praktik-praktik yang merugikan para penambang.
Tegas Kapolres Pohuwato
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Propam Polres Pohuwato untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Sudah saya turunkan tim Propam dan bagian pengawasan untuk memeriksa kebenaran informasi ini. Jika terbukti bersalah, Kapolsek Marisa akan dikenakan sanksi sesuai kode etik kepolisian,” kata Winarno dengan tegas.
Terkait dengan perlindungan terhadap para penambang ilegal dari potensi intimidasi atau tekanan setelah kasus ini mencuat, Winarno meminta masyarakat untuk segera melapor ke Polres Pohuwato jika menemukan pelanggaran oleh anggotanya.
“Ada nomor pengaduan atau masyarakat bisa langsung datang ke Polres untuk mengadukan ke bagian pengawasan atau Propam. Masyarakat bisa menggunakan saluran ini jika ada anggota kami yang melakukan pelanggaran,” ia menandaskan.
Advertisement