Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Ini Respons Bos BCA

Produk kekayaan intelektual antara lain film, konten Youtube dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Bagaimana tanggapan BCA?

oleh Elga Nurmutia diperbarui 27 Jul 2022, 18:29 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 18:29 WIB
BCA Menempatkan Sebagai Pemegang Market Share RDN Terbesar
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberi sambutan dalam BCA Capital Market Community Iftar Gathering dan Economy Outlook 2022 di The Langham, Jakarta (25/04/2022).  BCA telah mencatat pembukaan RDN hampir mencapai 2 juta rekening, yang menempatkan BCA sebagai pemegang market share RDN terbesar di Indonesia. Pencapaian ini ditopang oleh literasi keuangan dan transformasi digital yang dilakukan secara berkesinambungan. (Liputan6.com/HO/Eko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif. Dengan aturan ini,  produk kekayaan intelektual antara lain film, konten Youtube dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Mengenai jaminan tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya sedang mencari tahu terkait aturan baru tersebut ke sejumlah bank Internasional.

"Saya dapatkan, rupanya Indonesia salah satu pionir yang membolehkan. Jadi menurut saya kita akan mempertimbangkan (produk kekayaan intelektual) sebagai jaminan tambahan,” kata Jahja dalam konferensi pers BCA, Rabu (27/7/2022).

Dia menambahkan, produk kekayaan intelektual bukan satu-satunya yang akan dijadikan jaminan kredit.

"Ada ketentuan juga kalau bank menerima jaminan harus ada penilaian independen,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan terkait kesiapan dari penilaian produk kekayaan intelektual tersebut. 

"Secara legal kita akan dalami juga kalau sampai harus mengeksekusi bagaimana caranya. Apa yang mau dieksekusi, apa yang akan kita dapatkan, nanti kita akan pelajari lebih mendalam," ujar dia.

Kemudian, Jahja menegaskan harus lebih mendalami dan mempelajari dari segala aspek terkait aturan baru tersebut.

"Jadi saya pikir terobosan yang baik sekali namun dalam pelaksanaan tentu kita harus lebih mendalami dan mempelajari segala aspeknya, dari aspek legal, dari aspek pelaksanaan realisasinya di lapangan seperti apa," pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Teken PP Ekraf, Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Proyeksi Ekonomi Indonesia 2022
Suasana gedung bertingkat dan permukiman warga di kawasan Jakarta, Senin (17/1/2022). Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 5,2 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).

Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang".

Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".

Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Sandiaga Uno Berharap Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Bantu Pemerintah Beri Solusi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan. (Dok Kemenparekraf)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan. (Dok Kemenparekraf)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah terus berusaha melakukan pemulihan disektornya imbas pandemi Covid-19.

Dia pun menegaskan, hal tersebut tak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Perlu peran yang lain untuk saling membantu.  

Karena itu, dia pun berusaha menampung beragam aspirasi, mulai keluh kesah hingga harapan para pelaku Parekraf. Adapun ini disampaikannya saat meninjau Kelana Nusantara di Semarang, Jawa Tengah.

"Mulai dari informasi yang sangat simpel, seperti informasi tentang event-event yang sudah dan akan dirancang Kota Semarang sampai terhadap kegiatan kolaborasi yang ingin kita hadirkan dalam beberapa tahun ke depan," kata Sandiaga menjelaskan contoh masukan yang diterima, seperti dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).

Dia juga menegaskan, pemerintan sejauh ini sudah berusaha untuk membangkitkannya dan meningkatkan perekonomian di tengah badai pandemi Covid-19.

"Pengalaman saya sebagai seorang chief economy officer merasa bahwa kita harus bergandengan tangan dan pemerintahan Pak Jokowi selama beberapa tahun ini Alhamdulillah sudah mencapai kemajuan luar biasa," ungkap Sandiagaa.

"Tapi masih banyak teman-teman kita yang belum mendapatkan penghasilan, pekerjaan dan juga dengan adanya ancaman inflasi, harga-harga yang semakin meningkat kita harus mampu untuk menghadirkan sesuatu solusi yang konkret-yang bisa dirasakan masyarakat," sambungnya.


Ada Peluang

Fenomena keberadaan anak-anak Sudirman Citayam Bojonggede Depok (SCBD) di kawasan Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi bukti besarnya peluang usaha dalam sektor ekonomi kreatif.

Kegiatan anak-anak yang berubah menjadi ajang peragaan busana yang dikenal dengan nama Fashion Show SCBD itu katanya menggerakkan ekonomi.

Sejurus dengan hal tersebut, menurut Sandiaga ajang Fashion Show dapat digelar di Kota Lama Semarang. Dengan begitu, para pelaku ekonomi kreatif dari kota lain, seperti Wonosobo, Grobogan, Tegal atau lainnya bisa bergabung dalam satu pagelaran.

"Sudah disampaikan dan kami akan mendukung, karena kami yakin kalau Paris punya fashion week, kalau New York punya fashion week, Semarang ini suatu kota kebanggaan yang mempunyai ikonik yang kita miliki, yang harus juga mempunyai fashion week yang mengakomodasi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya bidang fesyen di seluruh wilayah Indonesia," kata Politikus Gerindra ini. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya