Liputan6.com, Jakarta Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri, tengah gencar melakukan sosialisasi dalam upaya mengingatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta atau 39 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga
Dengan data yang ada, Tim Pembina Samsat, melalui peran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, terus mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulangkendaraannya.
Advertisement
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, salah satu upaya yang tengah dilakukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, antara lain. Pertama, memberikan informasi kepada masyarakat melalui publikasi media massa,maupun sosial media tentang pentingnya dan manfaat membayar PKB.
Kedua, mengirimkan informasi berupa surat pemberi tahuan masa berlaku pajak kendaraan kepada wajib pajak.Ketiga, mengingatkan masyarakat atas masa berlaku pajak melalui aplikasi JRku yang dibangun Jasa Raharja terhadap kendaraan yang sudah di daftarkan di aplikasi. Keempat, mempermudah sistem pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL yang dibuat oleh Korlantas Polri.
“Sehingga masyarakat mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan kapanpun dan dimanapun secara online, tanpa harus pergi ke Samsat,” ujar Rivan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tugas dan Fungsi
Rivan mengatakan, upaya tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dibentuknya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional sebagai command center atau salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ujar Rivan.
Tugas Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada PembinaSamsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.
Rivan beraharap, berbagai upaya yang telah dilakukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, otomatis pemasukan negara dari sektor ini juga akan meningkat.
“Tentunya, masyarakat juga harus paham bahwa pajak akan kembali lagi kepada masyarakat melalui berbagai program,” terang Rivan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Jasa Raharja Catat Laba Rp 2,91 Triliun di Semester I 2022
PT Jasa Raharja mencetak kinerja positif dengan catatan laba atau pendapatan bersih sebesar Rp 2,91 triliun. Angka ini tumbuh 2,71 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Totalnya mencapai sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.
Enam+57:08VIDEO: Short Term Pain, But Long Term Gain Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43 perse dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37 persen. Ini meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen.
“Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96 persen dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Jumat (5/8/2022).
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca pandemic covid-19.
Upaya tersebut antara lain, upaya meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib dengan memberikan himbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor. Berkaitan dengan mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman.
Khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market. Berupa penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.
“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.
Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.