Alasan BI Cetak Uang Baru di Tengah Masifnya Transaksi Digital

Bank Indonesia meluncurkan uang baru Rupiah Tahun Emisi 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 15:50 WIB
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah kampanye transaksi berbasis digital, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru dengan emisi 2022. Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyampaikan kebutuhan uang kartal di masyarakat masih tinggi, meski terjadi digitalisasi pembayaran pada setiap sektor

"Kebutuhan uang kartal juga tetap tinggi, dalam pertumbuhan uang yang diedarkan sekarang tetap tumbuh, cuma semakin melambat kisaran 7,8 persen," ujar Marlison dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/8).

Marlison memahami gerakan digital yang masif merupakan bentuk adaptasi di setiap negara. Hanya saja, imbuh dia, infrastruktur transaksi berbasis digital dapat berjalan secara merata di Indonesia.

Bagi wilayah Indonesia dengan akses digital belum optimal, Marlison menuturkan, penggunaan uang kertas masih sangat dibutuhkan sebagai alat transaksi yang sah.

Lagipula, pencetakan uang emisi baru tidak hanya dilakukan di Indonesia. Menurut Marlison, sejumlah negara terus mencetak emisi terbaru dengan optimalisasi keamanan.

"Dengan karateristik bangsa kita dengan digitalisasi ada beberapa hambatan sehingga kebutuhan uang kartal masih tinggi dalam konteks ini Bank Indonesia menyediakan uang rupiah harus kami penuhi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 resmi diluncurkan. Uang Rupiah emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengedaran Uang Rupiah emisi 2022

Simak Jadwal Hingga Ketentuan Penukaran Rupiah Emisi 2022 di Cirebon
Penampakam rupiah emisi 2022 siap disuplai ke Cirebon meski dalam jumlah terbatas. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Di mana sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

"Resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8).

Uang Rupiah emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

"Pada tanggal 30 Oktober 1946 ORI atau oeang republik Indonesia dilahirkan dan disahkan dan berlaku, waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka," kata Sri Mulyani.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Begini Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Kertas Baru

Penampakan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Resmi Digunakan pada HUT ke-77 RI
Melihat penampakan Uang Rupiah baru (instagram/bankindonesia)

Peredaran uang rupiah palsu itu masih marak, Bank Indonesia (BI) membagikan tips bagi masyarakat untuk lebih jeli membedakan uang asli dan uang palsu, khususnya untuk uang rupiah kertas tahun emisi 2022, yang baru saja diluncurkan pada Kamis (18/8/2022).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, terdapat 3 aspek yang harus dicermati oleh masyarakat saat memeriksa keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022.

Aspek pertama, ketika dilihat uang asli terdapat gambar utama yaitu gambar tokoh pahlawan, kemudian tertulis nominal pecahan, terdapat benang pengamat, dan tinta berubah warna.

Aspek Kedua, ketika diraba, tekstur uang asli terasa kasar pada bagian tertentu, dan ada kode tunanetra (blind code). Ketiga, saat diterawang, terdapat tanda air (watermark) dan electrotype, dan gambar saling isi (rectoverso).

Adapun uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Amanat UU Mata Uang

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Dijelaskan, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

Cara Tukar Uang Rupiah Kertas Baru Lewat pintar.bi.go.id

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, baru saja meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Kata Perry, Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujar Perry.

Lebih lanjut, Perry menjelaskan visual setiap pecahan Uang TE 2022. Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” kata Perry.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.  

Tak Berdampak pada Pencabutan

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” jelasnya.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” pungkasnya.   

Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona
Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya