Teladan Prima Agro Gandeng Posco Korsel Kembangkan Industri Pengolahan Minyak Sawit

PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Posco International Corporation (PIC).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Agu 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 18:30 WIB
PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Posco International Corporation (PIC) di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Posco International Corporation (PIC) di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Posco International Corporation (PIC) di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Penandatanganan MoU ini membuka kesempatan kerjasama di antara Teladan Prima Agro dan PIC dalam melakukan pengembangan industri downstream dengan pembangunan pabrik penyulingan minyak kelapa sawit, dengan hasil produk akhir berupa produk turunan minyak sawit yang akan dijual untuk pasar dalam dan luar negeri.

"Potensi kerjasama ini akan menjadi bagian penting dalam diversifikasi pertumbuhan yang hijau untuk memberi nilai tambah bagi perusahaan. Tentunya untuk terus membuktikan komitmen TLDN untuk dapat menjadi perusahaan agribisnis yang berkelas dunia,” kata Direktur Utama TLDN Wishnu Wardhana, Kamis (18/8/2022).

PIC merupakan perusahaan asal Korea Selatan yang bergerak di bidang perdagangan internasional, pengelolaan infrastruktur, dan pengembangan sumber daya.

Perusahaan tersebut juga sudah berpengalaman dalam industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Bio Inti Agrindo (BIA) dimana PIC memiliki dan mengoperasikan satu perkebunan kelapa sawit dan tiga pabrik kelapa sawit di Merauke, Papua.

Adapun dari MoU dengan TLDN, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, baik TLDN dan PIC akan secara bersama-sama menyusun studi kelayakan Feasibility Study (FS) untuk melihat dan mengetahui lebih rinci prospek dari proyek downstream ini.

"Kami sudah melakukan kunjungan ke perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit TLDN di Kabupaten Berau pada Mei 2022. Kami yakin kerjasama ini dapat memberikan dampak positif terhadap kedua perseroan serta industri kelapa sawit di Indonesia," ujar Senior Vice President Agro Commodities Division PIC, Seung Pyo Hong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tingkatkan Produktivitas, Kementan Ingin Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit

Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja sedang menebang pohon di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Kementerian Pertanian (Kementan) secara konsisten terus mendorong pekebun untuk segera melaksanakan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dengan sinergi antar lembaga sebagai upaya meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit.

Pada tahun 2020, target PSR ditetapkan sebesar 180.000 ha, tentunya perlu dukungan seluruh pihak agar capaian target tersebut dapat dipenuhi dan menyikapi berbagai dinamika selama pelaksanaan PSR serta memperhatikan arahan Komite Pengarah BPDPKS, maka perlu penyesuaian atas peraturan-peraturan terkait PSR.

"Dengan diterbitkannya permentan 03 Tahun 2022 adanya perubahan yang mendasar namun dalam prinsipnya sama, semula pengusulan PSR hanya melalui Dinas daerah Kabupaten/Kota, dengan terbitnya Permentan 03 Tahun 2022 juga dapat menggunakan jalur kemitraan,” ujar Hendratmojo Bagus Hudoro Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Selasa (26/7/2022).

Bagus menjelaskan, pada permentan ini khususnya untuk jalur kemitraan, ditegaskan bahwa kelembagaan petani melalui kerjasama dengan perusahaan perkebunan, bisa secara langsung mengusulkan kepada BPDPKS. Dan nantinya BPDPKS akan menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi usulan tersebut.

Upaya mendorong PSR dengan target 180 ribu hektar per tahun tidaklah mudah, Lanjut Bagus, tentunya banyak tantangan yang dihadapi, diantaranya mulai lahan petani yang diduga masuk kawasanhutan, sertifikat lahan yang sudah tergadai oleh bank hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.

“Oleh karena itu, solusinya sebenarnya Permentan ini lebih memudahkan dalam mendapatkan akses program PSR. Dalam Permentan tersebut pekebun tinggal lapor Dinas kabupaten / kota dan bisa langsung ke BPDPKS. Salah satu hal penting yang harus kita pahami bersama bahwa kesejahteraan pekebun sawit ini merupakan tanggung jawab kita semua. Untuk itu mari kita bersama-sama, bersinergi untuk mewujudkannya dengan berbagai upaya strategis dan mengupayakan meminimalisasi kendala dan permasalahan yang ada dalam proses peremajaan kelapa sawit ini,” jelas Bagus.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penyesuaian

Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja menurunkan cangkang kelapa sawit dari gerobak dorong di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Selain itu, Lanjut Bagus, telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pengajuan usulan yaitu aplikasi PSR online yang bekerjasama dengan BPDPKS dan mulai tanggal 24 Juni 2022 akses pengajuan usulan melalui aplikasi PSR online dapat digunakan.

Dalam pertemuan ini juga dihadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta BPDPKS baik terkait mekanisme penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit serta pengajuan melalui jalur kemitraan, keterangan kawasan hutan atau kawasan lindung gambut dan kawasan HGU serta penjelasan berkait dengan kriteria dasar penguasaan fisik bidang tanah dan pernyataan fisik bidang tanah yang diharapkan dapat dijadikan pegangan bagi pekebun dan pelaku usaha perkebunan yang tergabung dalam kelembagaan pekebun saat melakukan peremajaan kebun kelapa sawitnya.

infografis journal
infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya