Hermanto Dardak Kecelakaan Akibat Sopir Ngantuk, BPJT Tekankan Pentingnya Rest Area

Kondisi supir mengantuk kerap jadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Seperti yang dialami Achmad Hermanto Dardak.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Agu 2022, 18:32 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 18:32 WIB
Penampakan mobil yang digunakan ayahanda Emil Dardak, Hermanto Dardak
Penampakan mobil yang digunakan ayahanda Emil Dardak, Hermanto Dardak yang mengalami kecelakaan di Jawa Tengah. (Foto: Sumber Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi supir mengantuk kerap jadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Seperti yang dialami Achmad Hermanto Dardak, mantan Wakil Menteri PUPR sekaligus ayah dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak kecelakaan di ruas Tol Pemalang-Batang pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Menurut laporan PT Pemalang Batang Toll Road, peristiwa yang terjadi di Km 341+400 B ruas tol Pemalang-Batang ini diduga lantaran Angga Saputra (30 tahun), supir dari Minibus Kijang Innova yang tengah mengantuk.

Kondisi tak siap tersebut membuat sang supir menabrak bagian belakang Truk Hino Golongan III bermuatan tepung, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ganda.

Menanggapi insiden yang kerap berulang tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya fungsi tempat peristirahatan (rest area) bagi para pengguna jalan tol untuk singgah melepas lelah.

"Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, namun juga sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan standar bagi pengendara di Jalan Tol dalam hal kenyamanan dan keselamatan," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2022).

Danang memaparkan, hingga 2021 lalu, jumlah TI/TIP di Jalan Tol dengan total sebanyak 116 TI/TIP (Tipe A dan B) yang terbagi menjadi Tipe A 76, Tipe B 40. Kemudian untuk Tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.

"Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jarak dan Fasilitas

Rest area KM 260B Banjaratma (ist)
Rest area KM 260B Banjaratma (ist)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap Rest Area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :

1. TIP Tipe A :

a. Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.

b. Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.

c. Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.

2. TIP Tipe B :

a. Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.

b. Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.

3. TIP Tipe C :

a. Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.

"Kehadiran Rest Area di Jalan Tol juga terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya, seperti kondisi jalan akses menuju rest area, On/Off Ramp, toilet gratis dan bersih, parkir kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp), penerangan, Stasiun Pengisian BBM (SPBU), bengkel umum, serta tempat makan dan minum," tutur Danang.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Hermanto Dardak Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan ungkapan duka cita atas berpulangnya Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) periode 2009-2014 Hermanto Dardak. (Dok Kementerian PUPR) 
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan ungkapan duka cita atas berpulangnya Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) periode 2009-2014Hermanto Dardak. (Dok Kementerian PUPR) 

Ayahanda Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, A Hermanto Dardak (65) meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Pemalang, Batang, Jawa Tengah pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 03:25 WIB.

Adapun almarhum akan dibawa ke rumah duka di daerah Jakarta Timur.

"Mobil jenazah saat ini dalam perjalanan menuju rumah duka di Jakarta. Diperkirakan tiba di rumah duka di Jalan Swakarsa V nomor 28, Komplek Bina Marga II, Jakarta Timur pukul 13.00," kata Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

Disebutkan, almarhum Hermanto Dardak akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

"Rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada hari ini juga," ungkap Herzaky.

Selain itu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan melakukan takziah ke rumah duka di Jakarta Timur.

"Ketua Umum Partai Demokrat AHY bakal menyambangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung sekitar pukul.12-13.00," ungkap Herzaky.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya