Satgas Waspada Investasi Buka Warung Waspada Pinjol, Ini Lokasinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka Warung Waspada Pinjol sebagai layanan, penerimaan pengaduan, dan konsultasi masyarakat khusus terkait kegiatan pinjaman online

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 12:00 WIB
Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka Warung Waspada Pinjol sebagai layanan, penerimaan pengaduan, dan konsultasi masyarakat khusus terkait kegiatan pinjaman online.

Warung Waspada Pinjol ini terletak di The Gade Coffee and Gold, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Hari ini Posko Warung Waspada pinjol semua keluhan-keluhan masyarakat di Jakarta yang terkait pinjol ilegal," kata Ketua SWI Tongam L Tobing di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

Tongam menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan ke Warung Waspada Pinjol bisa datang secara langsung di hari Jumat setiap pekan kedua dan keempat. Jam operasional berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman kepolisian Bareskrim untuk menampung pengaduan penawaran pinjol ilegal," bebernya.

Tongam menyampaikan, layanan Warung Waspada Pinjol ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan intimidasi maupun perlakuan yang tidak etis lainnya dari pada pelaku pinjol ilegal.

 

Laporan ke Polisi

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Meski begitu, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melanjutkan laporan korban ke pihak kepolisian apabila telah mengantongi cukup alat bukti terkait pelanggaran hukum. Hal ini untuk menciptakan efek jera sekaligus memberantas keberadaan pinjol ilegal.

"Di samping itu, kami akan menampung informasi dari berbagai masyarakat mengenai adanya penawaran-penawaran pinjol yang meresahkan. Kami ingin memperkuat penegakan hukum dgn kepolisian agar para pelaku bisa berhenti melakukan penawaran pinjol di Indonesia," imbuhnya.

Oleh karena itu, SWI akan menghadirkan Warung Waspada Pinjol di berbagai daerah. Hal ini untuk melindungi masyarakat sekaligus memberantas pinjol ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat.

"Saat ini, ada 45 tim kerja SWI di daerah dan kita harap semua tim kerja SWI nanti kedepan akan lakukan tindakan seperti yg kita lakukan di Jakarta," tutupnya.

15 Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Minimal Rp 25 Miliar

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada 15 perusahaan fintech lending atau peer-to-peer lending belum penuhi syarat modal minimal pendirian sebesar Rp 25 miliar di tahun pertama transisi aturan. Ini berkaitan aturan POJK Nomo 10 Tahun 2022.

Aturan tentang pendanaan bersama berbasis teknologi informasi itu memang mewajibkan fintek lending untuk menyetorkan modal minimum sebesar Rp 25 miliar saat pendirian perusahaan pinjol baru. Namun, OJK sendiri masih melakukan moratorium terhadap pendirian perusahaan pinjol baru.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin mengatakan ada 15 perusahaan yang belum memenuhi setoran modal minimal, setidaknya dalam masa transisi satu tahun awal. Meski, sejumlah lainnya mulai menambah setoran modal awal untuk memenuhi syarat.

"Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah itu," kata dia dalam Konferensi Pers di Gedung OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Secara keseluruhan, Ihsanuddin mengatakan, ada 102 pinjol yang terdaftar resmi di OJK, seluruhnya diberikan masa transisi bertahap menyoal aturan modal awal tersebut. Setidaknya ada waktu 3 tahun transisi untuk perusahaan pinjol memenuhi modal awal.

"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar," papar Ihsanuddin.

Terkait 15 perusahaan tadi, pihaknya masih memantau secara ketat perusahaan tersebut. Misalnya, dengan mendorong untuk adanya penambahan modal, sebelum masa transisi usai.

"Kalau review-nya ini akan ada pada setahun pertama sejak POJK diundangkan. Nanti didiskusikan, mau diapakan mereka? Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya