Ketahui 2 Cara Cek BSU 2022, Jangan Sampai Salah Nih!

Karenanya, bagi Anda yang termasuk pekerja atau buruh, silakan lakukan pengecekan karena siapa tahu bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Pemerintah ini.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 22 Sep 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 11:00 WIB
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Liputan6.com, Jakarta Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih ramai menjadi perbincangan. Dalam rangka penyaluran BSU tahap 2 di pekan ini, para pekerja atau buruh sebaiknya segera mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT gaji ini atau tidak. Jika ingin tahu, Anda dapat mengeceknya dengan dua cara.

Seperti yang diketahui bersama, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mulai menyalurkan BSU senilai Rp 600 ribu pada minggu ini.

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi gaji ini ialah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10 tahun 2022.

Pada tahap pertama, bantuan subsidi gaji sudah berhasil tersalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima. Selanjutnya, Kemnaker telah menerima data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 2.406.915 calon penerima.

Karenanya, bagi Anda yang termasuk pekerja atau buruh, silakan lakukan pengecekan karena siapa tahu bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Pemerintah ini.

Bila masih bingung, cara cek BSU 2022 bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Untuk mengetahuinya, berikut ini cara mengecek subsidi gaji Rp 600 ribu yang bisa Anda coba.

Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengeceknya melalui handphone atau laptop. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU;

3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan

4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.

 

Melalui Laman Kemnaker

Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak.
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut ini caranya.

1. Akses laman https://kemnaker.go.id/,

2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu,

3. Lengkapi pendaftaran akun,

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,

5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja,

6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri,

7. Setelah itu, cek notifikasi.

Nantinya notifikasi yang muncul berbeda-beda dan menunjukkan pekerja atau buruh tersebut termasuk sebagai calon penerima atau bukan. Berikut ini tampilan notifikasi penerima BSU 2022 yang perlu Anda ketahui.

1. Tahap 1 – Calon

Pekerja atau buruh akan mendapatkan notifikasi ini apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya notifikasi ini tertulis “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.

2. Tahap 2 – Penetapan

Lalu bila mendapatkan notifikasi ini, pekerja atau buruh berarti telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Biasanya notifikasi akan tertulis “Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”.

3. Tahap 3 – Penyaluran

Terakhir, jika Anda mendapatkan notifikasi ini itu berarti dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. Biasanya notifikasi akan tertulis “Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!”.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya