Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia sepakat memperkuat peran profesi auditor intern dalam peningkatan sistem Governance, Risk and Compliance (GRC). Penguatan ini guna mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan (SJK) yang stabil dan tumbuh sehat.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menjelaskan, OJK telah mengeluarkan sejumlah Peraturan OJK yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mempunyai Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).
Baca Juga
"Dengan demikian diharapkan dari Laporan SKAI tersebut dapat benar-benar memberikan nilai tambah dan rekomendasi terhadap kelemahan yang signifikan pada proses pengendalian di internal perusahaan,” kata Sophia dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Advertisement
Beberapa Peraturan OJK yang mewajibkan PUJK untuk mempunyai SKAI atau fungsi audit intern tersebut antara lain POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk Perbankan.
Ada juga POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal untuk Emiten Pasar Modal.
Lalu POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan POJK No.19/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun untuk Industri Keuangan Non Bank.
Selain itu juga POJK No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan untuk Konglomerasi Keuangan.
Lebih lanjut Sophia juga menyampaikan bahwa saat ini OJK telah menerapkan metode Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM), yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendukung proses assurance di internal OJK.
Metode ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengujian internal control sehingga proses pengawasan yang diotomasikan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Siap Bantu OJK
Presiden IIA Indonesia Angela Indirawati Simatupang menyambut baik dan mengatakan IIA akan siap membantu OJK dalam meningkatkan ekosistem praktik audit intern menjadi lebih baik, yang antara lain sesuai dengan POJK No. 1/POJK.03/2019, audit intern diharuskan untuk menerapkan kode etik dan membangun kompetensi profesional.
Ke depan upaya proaktif dan kolaboratif OJK dengan IIA Indonesia akan terus ditingkatkan untuk mengedepankan perkembangan kapasitas audit intern, penguatan tata kelola yang baik serta kualitas GRC di industri jasa keuangan untuk mendukung penguatan PUJK dan SJK yang sehat dan tumbuh berkelanjutan.
Advertisement