Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto (KJH) sebagai tersangka kasus korupsi. Perusahaan mengaku bakal kooperatif dsn mengikuti aturan hukum.
Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk Fandy Dewanto menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan akan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini.
Baca Juga
"Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," kata Fandy dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Ia membenarkan kasus korupsi tersebut terjadi sekiatar 2016-2020 lalu. Keterangan ini selaras dengan yang disampaikan kejagung.
Soal status tersangka, Fandy menegaskan kalau KJH sudah sejak lama tak menjabat karyawan Waskita Beton Precast.
Untuk diketahui, soal korupsi ini, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) jadi tersangka.
"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atas nama Saudara KJH sudah tidak lagi menjadi bagian dari Perusahaan (nonaktif) sejak Mei 2021," ungkapnya.
"Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik," tambah Fandy.
3 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Identitas ketiga tersangka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Advertisement
Ditahan
Menurut Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni di Rutan Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.
"Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," jelas Ketut.