Liputan6.com, Jakarta Bertugas menyalurkan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memiliki setidaknya 7 proses Quality Control sebagai langkah memastikan seluruh produknya sesuai spesifikasi dan memenuhi standar yang telah ditentukan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan bahwa, proses Quality Control ini dimulai sejak produk BBM masuk ke tanki timbun di Fuel Terminal (TBBM) hingga tepat sebelum disalurkan menuju SPBU.
Baca Juga
“Proses Quality Control sebuah produk BBM sebelum bisa dinyatakan layak didistribusikan menuju SPBU ini dimulai dari saat produk tersebut disuplai dari kilang atau impor, saat penyimpanan, hingga sebelum disalurkan ke SPBU. Dalam tiap-tiap proses, produk BBM tersebut harus dinyatakan layak, memenuhi syarat atau standar spesifikasi yang ditentukan Dirjen Migas, jika uji sample tidak layak, tidak akan bisa keluar dari Terminal BBM,” jelas Irto.
Advertisement
Sebelum produk BBM bisa masuk tanki timbun di Fuel Terminal, Pertamina terlebih dahulu memastikan produk BBM yang disuplai dari kilang ataupun impor memiliki certificate of quality.
Setelah dipastikan certificate of quality-nya, produk BBM yang disuplai lewat pipa akan diuji speknya selama pemompaan ke tanki timbun. Proses suplai melalui kapal juga dilakukan pengujian.
Sebelum dipompa ke tanki timbun, produk BBM dalam kapal tersebut akan di uji dulu kelayakannya, jika sudah sesuai dengan spek, uji juga dilakukan selama pemompaan produk BBM dari kapal ke tanki timbun.
“Ini adalah tahap awal. Jadi sebelum sebuah produk BBM bisa benar-benar masuk ke tanki timbun, sudah ada beberapa proses Quality Control untuk memastikan produk yang disuplai kepada Fuel Terminal sesuai dengan spesifikasi dan standar untuk dijual kepada masyarakat,” lanjut Irto.
Saat penyimpanan di tanki timbun, proses Quality Control juga tetap dilakukan secara periodik. Produk BBM secara berkala diuji tepat setelah proses pemompaan baik dari pipa kilang atau impor, hingga sebelum disalurkan ke mobil tanki.
Sebelum mobil tanki dapat keluar dari Fuel Terminal BBM dan menuju SPBU tujuannya, produk BBM akan kembali diuji di pintu keluar.
Viral Netizen Bandingkan Pertalite Dinilai Makin Boros, Pertamina Jamin Kualitas Sesuai Aturan
Sebelumnya, setelah beberapa waktu lalu resmi dilakukan penyesuaian harga, sejumlah warganet menilai jika konsumsi BBM jenis Pertalite menjadi boros. Keluhan itu salah satunya diungkapkan oleh akun platform TikTok bernama @inikanreza.
Melalui unggahan video TikTok berjudul "Setelah harga Pertalite naik malah jadi boros?", Reza menceritakan pengalamannya saat menggunakan BBM jenis Pertalite.
Dalam video berdurasi hampir dua menit itu Reza membeberkan perjalanan yang ia lakukan dalam sehari, setelah mobil pribadinya yang diisi dengan Pertalite sebanyak 20 liter atau Rp 200 ribu.
Dalam perjalanan sehari, Reza menyetir dengan total jarak 133 km. Dia menyebutkan bahwa BBM Pertalite yang dipakai untuk mobilnya kini habis lebih boros dari biasanya.
"Masa iya 6,65 kilo (jarak tempuh) per liter?," keluhnya, seraya melanjutkan ; "Ini mobil saya Civic Nova dengan ukuran mesin 1.300 cc, yang biasanya bensinnya itu :10 ".
"Masa iya mobil saya yang dulunya 1:10 (perbandingan jarak 1 liter BBM untuk 10 kilometer) sekarang hanya menjadi 1:6,65," jelasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah.
Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Advertisement
Pengawasan Kualitas yang Ketat
Selain itu, Pertamina juga menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan. Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.
“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal,” tutup Irto.
Stafsus Erick Thohir: Pertalite Sekarang Lebih Boros Itu Hoaks
Menteri BUMN Erick Thohir melalui Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menepis keras isu yang mengabarkan produk BBM jenis Pertalite yang beredar sekarang telah berubah warna dan jadi semakin boros.
Isu tersebut viral di media sosial setelah salah satu akun di Facebook mengunggah foto yang membandingkan produk Pertalite dulu dan sekarang.
Dalam unggah tersebut, terlihat foto yang menampilkan perbedaan warna Pertalite yang berwarna hijau pekat dan agak terang. Selain itu, pemakaian jenis BBM RON 90 ini pun dituding lebih boros dari sebelumnya.
"Enggak lah, kan (Pertalite yang beredar di SPBU) ada standarnya. Itu kan isu aja, hoax itu," tegas Stafsus Erick Thohir saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (26/9/2022).
Adapun kriteria penjualan Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) sendiri sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Batasan dalam spesifikasi Pertalite menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini, hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yakni dalam rentang 45-69 kPa.
Lebih lanjut, Arya juga turut berkomentar soal implementasi pembatasan pembelian Pertalite yang kini masih dilakukan uji coba, yakni sebanyak 120 liter per satu mobil pribadi.
Menurut dia, kewenangan tersebut ada di tangan Kementerian ESDM. "Kalau pembelian itu tetap di Kementerian ESDM. Kita enggak bisa ngomong," tandasnya.
Advertisement