Sebut Melanggar Hak Konsumen, YLKI Minta Pengelola Gratiskan Tarif Tol yang Banjir

Banjir di ruas tol dinilai merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Okt 2022, 12:36 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 12:36 WIB
FOTO: Banjir Rendam Tol JORR di Kawasan TB Simatupang
Mobil menerjang banjir yang menggenangi Jalan Tol JORR di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir terjadi akibat luapan Kali Serua yang berada di pinggir jalan tol. (merdeka.com/Arie Basuki)
Liputan6.com, Jakarta
Sejumlah ruas tol di wilayah Jabodetabek terpantau banjir akibat hujan deras pada Selasa (4/10) kemarin. Banjir di jalan tol ini menuai perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 
 
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta, pengelola jalan tol untuk mengratiskan tarif tol saat jalan bebas hambatan tersebut  mengalami banjir. Banjir di ruas tol dinilai merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.
 
"Apapun alasannya, jalan tol yang banjir saat hujan tidak dibenarkan. Jelas melanggar hak konsumen sebagai pengguna jalan tol. Maka saya meminta Menteri PUPR untuk gratiskan jalan tol saat banjir," kata Tulus di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
 
Selain digratiskannya tarif tol saat terjadi banjir, YLKI juga meminta dilakukannya evaluasi terkait besaran tarif yang dikenakan terhadap konsumen saat ini. 
 
Tulus menilai, fenomena banjir di ruas tol pada saat musim penghujan mengindikasikan ketidaksiapan pengelola untuk memitigasi risiko banjir.  "Karena dipastikan gagal memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol tersebut. Jika tidak mampu mengatasinya, koreksi tarif tol eksisting tersebut," beber Tulus. 
 
 Jalan Tol BSD Lumpuh Tergenang Banjir
 
Sebelumnya, hujan deras yang menguyur sejumlah wilayah di Jabodetabek terdampak banjir. Bukan hanya pemukiman, jalan tol BSD di Tangerang Selatan pun sempat terendam banjir dan tak bisa dilalui kendaraan.
 
Akun Instagram @infobsdtol selalu meng-update perkembangan jalan tol, terutama di ruas tol Pondok Aren menuju Serpong ataupun sebaliknya. Terpantau, sejak pukul 16.11 WIB, jalan tol tersebut mulai digenangi luapan dari aliran kali di daerah tersebut meluap, hingga ke ketinggian 60 sampai 70 cm.
 
Selang 20 menit kemudian, atau pukul 16.35 WIB, ruas tol tersebut sama sekali tidak bisa dilewati. Para pengendara pun diminta mencari alternatif jalan lain. Jalan pun ditutup.
Hingga akhirnya, pukul 20.25 Wib, jalan tol tersebut sudah kembali dibuka dan bisa dilalui pengendara.
 
Hingga sejam kemudian, arus tol sudah kembali normal meski ada genangan di KM 08+550. "Info terkini, pukul 21.25 Wib, Gerbang Tol Pondok Aren 2 arah Serpong sudah dibuka kembali," tulis akun @infobsdtol.
 
Petugas PJR pun masih siaga dan berpatroli di sekitaran lokasi genangan. Saat banjir tinggi, Tim PJR dibantu oleh petugas tol mengarahkan pengemudi menggunakan jalur alternatif atau memutar balik.
 
 

Tarif Tol Naik, tapi Kok Banjir?

Ilustrasi banjir
Ilustrasi banjir. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti kenaikan tarif tol yang tidak dibarengi oleh Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi konsumen.

Khususnya dalam penanganan banjir pada musim hujan saat ini, dimana sejumlah ruas seperti Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) hingga Tol Pondok Aren-Serpong (BSD) kerap tergenang air.

"Hujan deras, beberapa ruas tol di Jabodetabek banjir, seperti ruas Tol Serpong dan Tol JORR," tulis Tulus, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, pemerintah sepatutnya tidak mengakomodasi permintaan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), bilamana pelayanan dasar seperti penanganan banjir saja belum terselesaikan.

Bahkan, ia pun meminta tarif tol yang berlaku sekarang dievaluasi juga jika belum bisa memenuhi SPM sesuai persyaratan.

"Seharusnya hal ini menjadi prasyarat untuk tidak dinaikan tarifnya, atau bahkan tarif eksisting dievaluasi, karena artinya ruas tol tersebut tidak mampu memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol," ungkapnya.

"Seharusnya hal ini menjadi perhatian Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," seru Ketua YLKI itu.

 

Kawasan Langganan Banjir

Banjir
Ilustrasi Foto Banjir (iStockphoto)​

Keluhan itu memang bukan tanpa dasar. Pasalnya, sejumlah ruas tol di wilayah Jabodetabek seperti Tol Pondok Aren-Serpong Km 8 selalu jadi kawasan langganan banjir. Hujan deras yang terjadi pada Selasa (4/10/2022) kemarin saja membuat ketinggian air di sana mencapai 15-20 cm.

Ruas tol ini pun telah mengalami penyesuaian tarif per Juli 2022 ini, namun tidak ada kenaikan.

Adapun besaran tarif yang berlaku di Tol Pondok Aren-Serpong, yakni sebesar Rp 7.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 13.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp 16.000 untuk Golongan IV dan V.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya