Kereta Api Jarak Jauh Terlambat 8,5 Jam, Penumpang Kok Cuma Dikasih Air Minum Kecil?

Perjalanan sejumlah kereta api jarak jauh lintas selatan Jawa terpaksa terhenti di tengah jalan selama berjam-jam

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Okt 2022, 13:34 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2022, 13:30 WIB
Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Perjalanan sejumlah kereta api jarak jauh lintas selatan Jawa terpaksa terhenti di tengah jalan selama berjam-jam, lantaran adanya amblesan rel di jalur Jeruk Legi-Kawungaten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (7/10/2022) hingga Sabtu (8/10/2022) kemarin.

Informasi tersebut lantas diviralkan oleh beberapa penumpang kereta api jarak jauh, yang merasa dirugikan gara-gara tidak mendapat ganti rugi sepadan.

Seperti diungkapkan akun Twitter @ella_916, yang menceritakan kisah saat kereta yang ditumpanginya harus terhenti selama 8,5 jam. Parahnya, ia mengaku hanya diberi 1 botol air mineral kecil selama masa penungguannya.

Lantas, apa kompensasi yang seharusnya didapat penumpang saat kereta api jarak jauh tertahan berjam-jam?

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Berdasarkan Pasal 3 Permenhub 63/2019, SPM pelayanan penumpang kereta api terdiri atas SPM di stasiun dan dalam perjalanan. Adapun SPM selama di perjalanan bagi perkeretaapian antarkota termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Permenhub 63/2019.

 

Berbagai Kompensasi

Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Regulasi ini juga mengatur soal kompensasi ganti rugi bagi penumpang kereta api jarak jauh/antar kota yang waktu perjalanannya terhambat oleh suatu hal.

Jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun kereta api tujuan, setiap penumpang mendapatkan kompensasi sebagai berikut:

- Wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan.

- Wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan.

- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.

 

Jika Perjalanan Tak Bisa Dilanjutkan

FOTO: Stasiun Pasar Senen Sediakan Tes PCR Untuk Calon Penumpang KA Jarak Jauh
Calon penumpang melakukan pembayaran tes swab PCR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di sejumlah stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru mulai 23 Desember 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api antarkota mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun kereta api tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:

- Menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan.

- Memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya