OPEC+ Pangkas Produksi Minyak, Subsidi Energi Kuat Sampai Kapan?

Organisasi Negara Pengekspor Minyak plus mitra (OPEC+) memutuskan untuk memangkas produksi minyak 2 juta barel per hari, atau setara 2 persen permintaan minyak global mulai November 2022.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Okt 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Negara Pengekspor Minyak plus mitra (OPEC+) memutuskan untuk memangkas produksi minyak 2 juta barel per hari, atau setara 2 persen permintaan minyak global mulai November 2022.

Adapun pemangkasan produksi minyak ini salah satunya dilakukan guna memutus tren penurunan harga minyak dunia hingga di bawah USD 90 per barel.

Kebijakan tersebut juga dinilai bakal mengganggu subsidi energi yang digelontorkan Pemerintah RI.

Kendati begitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menghitung, alokasi anggaran yang disiapkan untuk subsidi energi cukup untuk menopang sampai akhir 2022 ini.

"Kita memang sudah alokasikan itu. Jadi mudah-mudahan akhir tahun ini alokasinya cukup lah," ujar Arifin kepada Liputan6.com saat dijumpai di Jakarta, dikutip Kamis (13/10/2022).

Pembatasan produksi ini otomatis bakal mengganggu pasokan minyak untuk berbagai kebutuhan, utamanya BBM. Oleh karenanya, Arifin mengajak konsumen agar mau menghemat pemakaian.

"Makanya perlu kita himbau untuk melakukan kesadaran sendiri menghemat energi, sama-sama membantu," kata Arifin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyayangkan keputusan OPEC+ memangkas produksi minyak harian sebesar 2 juta barel. Kebijakan itu dinilai bisa mengganggu subsidi energi.

"Kita dikejutkan keputusan OPEC+ yang memotong produksi, sehingga harga minyak bertahan di atas USD 90 (per barel)," ujar Airlangga beberapa waktunya lalu.

"Ini counter kebijakan yang diharapkan negara berkembang agar energi berkeadilan dan affordable, tetapi yang diambil sebaliknya," ungkap dia.

Menurut dia, putusan OPEC+ tersebut jadi alarm bagi Indonesia, khususnya untuk menjaga konsumsi energi (termasuk BBM) di tingkat domestik. Sebab, itu bisa mempengaruhi gelontoran subsidi energi yang dikeluarkan pemerintah.

"Ini jadi catatan bagi Indonesia, sangat berpengaruh bagi subsidi energi di Indonesia. Oleh karena itu kita harus berhati-hati," tegas Airlangga.

Sah, Pemerintah Tambah Kuota BBM Subsidi

FOTO: Antrean Kendaraan di SPBU Jelang Kenaikan Harga Pertamax
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam kendaraan di sebuah SPBU di Jakarta, Kamis (31/3/2022). PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan tarif baru BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 pada 1 April 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah resmi menambah kuota BBM Subsidi untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun. Setelah penambahan, jumlah kuota Pertalite menjadi 29,91 juta KL dan Solar menjadi 17,83 juta KL.

Melalui keterangan resmi yang diterima, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerinci penambahan kuota tersebut. Penambahan kuota Pertalite sebanyak 6,86 juta kiloliter (KL) dari kuota awal 23,05 juta KL. Sedangkan untuk BBM Solar subsidi, dari kuota awal tahun ini sebanyak 15,1 juta KL, ditambah 2,73 juta KL.

“Dengan kondisi perekonomian yang membaik pasca Covid-19, konsumsi BBM baik Solar maupun Pertalite mengalami lonjakan, sehingga jika tidak ditambah, kuotanya akan habis pada pertengahan Oktober 2022 untuk Pertalite, dan pada pertengahan November untuk Solar. Penambahan kuota berlaku sejak 1 Oktober 2022” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya, ditulis Selasa (4/10/2022).

Erika lebih menjelaskan, walau telah ada penambahan kuota ini, tetap harus disosialisasikan dan digencarkan penggunaan BBM Subsidi Tepat Sasaran.

"Mereka yang memang mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi, karena penggunaan BBM yang tepat pada kendaraan menjadi sangat penting selain membuat kinerja mesin mobil lebih baik, juga yang terpenting adalah bahwa subsidi diberikan kepada yang berhak," bebernya.

Penambahan kuota BBM jenis Pertalite dan solar subsidi disambut positif oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan pendistribusian BBM subsidi, hal ini memberikan kepastian ketersediaan BBM Subsidi untuk masyarakat yang berhak.

“Hal ini tentu saja menjadi berita yang baik untuk masyarakat, tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan pertalite dan solar, penambahan ini diharapkan akan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Sebagai informasi, sampai tanggal 30 September 2022 (unverified) realisasi solar subsidi sudah mencapai 85,81 persen atau sebesar 12,96 Juta KL dari kuota 15,10 Juta KL, sedangkan pertalite sebanyak 95,32 persen atau sebesar 21,97 Juta KL dari kuota 23,05 Juta KL.

Pembatasan

FOTO: Antrean Kendaraan di SPBU Jelang Kenaikan Harga Pertamax
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam kendaraannya di sebuah SPBU di Jakarta, Kamis (31/3/2022). PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan tarif baru BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 pada 1 April 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyerahkan skema terbaru soal teknis pembatasan distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Regulasi tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfon mengatakan, sejauh ini dirinya tidak mengetahui bagaimana kelanjutan proses dari revisi Perpres 191/2014 tersebut, dan tidak bisa menjawab secara pasti kapan itu akan diterbitkan.

"Itu (proses aturan pembatasan BBM subsidi) boleh ditanyakan ke Kementerian BUMN. Jadi itu sudah diserahkan dalam rapat bersama ke Kementerian BUMN," ujar Alfon kepada Liputan6.com, Jumat (9/9/2022).

Infografis Harga BBM Naik per 3 September 2022
Infografis Harga BBM Naik per 3 September 2022 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya