Bisnis Asuransi Terus Tumbuh, Ketahui Dulu Cara Kerjanya

Ada yang menyebut jika bisnis asuransi saat ini sangat menjanjikan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Okt 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi Bisnis Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Bisnis Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Asuransi merupakan layanan yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat di saat ini. Bahkan setiap tahun bisnis asuransi terus berkembang secara angka premi maupun inovasi produk di tengah kesadaran masyarakat memiliki proteksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari-Agustus 2022 sebesar Rp 205,90 triliun atau naik 2,10 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono beberapa waktu lalu mengatakan, permodalan untuk sektor asuransi terjaga dengan RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Mari mengenal sedikit apa saja yang ada di dalam bisnis asuransi itu?

Melansir penjelasan OJK, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk beberapa hal. Yakni:

a. ​Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sementara yang dimaksud usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.

b. Pertanggungan ulang risiko.

c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.

d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau

e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

 


Pelaksana

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:

1. Perusahaan Asuransi:

​a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 


Pelaksana Lainnya

ilustrasi asuransi jiwa
ilustrasi asuransi jiwa (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

2. Penunjang Usaha Asuransi:

a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.

c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya