OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

oleh Tira Santia diperbarui 05 Des 2022, 16:52 WIB
Diterbitkan 05 Des 2022, 16:46 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan asuransi mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Diktuip dari keterangan resmi OJK, Senin (5/12/2022), terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:

a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;

b. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);

c. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat padapengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022;

d. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan

e. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

 

Dugaan Tindak Pidana

Ilustrasi proteksi keluarga dengan asuransi
Ilustrasi proteksi keluarga dengan asuransi/Shutterstock-Monster Ztudio.

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya OJK akan melakukan tindakan:

a. Memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL;

b. Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang; dan

c. Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

OJK: Potensi Pertumbuhan Asuransi di Indonesia Terbuka Lebar

Ilustrasi asuransi kesehatan
Ilustrasi asuransi kesehatan (Foto:Shutterstock).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan penetrasi industri asuransi secara agregat di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

Ogi menjelaskan posisi penetrasi asuransi Indonesia di tahun 20221 yakni hanya 1,6 persen. Apabila dibandingkan dengan negara India sebesar 4,2 persen, Malaysia 5,3 persen, dan Thailand 5,4 persen.

"Artinya cukup besar peluang bagi perusahaan asuransi untuk tumbuh, karena kita punya GDP yang besar, dan jumlah penduduk yang besar. Sehingga potensi daripada pertumbuhan asuransi di Indonesia itu masih terbuka lebar," ujar Ogi, Jakarta, Senin (24/10).

Produk asuransi memang masih rendah bahkan dibandingkan secara umum industri jasa keuangan atau perbankan. Oleh karena itu, lanjutnya perlu banyak hal yang diperbaiki terkait dengan perusahaan industri perasuransian.

"Kita juga perlu melakukan pembenahan-pembenahan dimana infrastruktur daripada perusahaan asuransi baik dari segi pengelolaan investasi, dari rest manajemen maupun tata kelola itu perlu diperbaiki secara menyeluruh. Demikian pula nanti di lembaga penunjang maupun dari segi OJK selaku pengawas daripada perasuransian juga akan kita perbuat untuk bisa pengawasan yang lebih efektif," terang dia.

Di sisi lain, selama masa oandemi covid 19, tentu memberikan dampak yang sangat signifikan kepada industri jasa keuangan termasuk industri perasuransian. Dimana industri asuransi terdampak dari segi penerimaan premi, segi investasi dan juga dari dana yang dikumpulkan perusahaan asuransi.

Dia membeberkan pada tahun 2022 hingga Agustus 2022 dari segi aset industri asuransi masih tumbuh 7,83 persen mencapai Rp 883,26 triliun atau mengalami kenaikan Rp 64,62 triliun dibandingkan posisi yang sama pada tahun 2021 yakni Rp 818,65 triliun.

"Kalo dilihat daripada pendapatan akumulasi dalam prmei itu per Januari sampai dengan Agustus 2022 205,9 triliun idman hal ini mengalami kenaikan 4,24 triliun atau 2,10 persen jika dibandingkan dengan tahun yang berbeda 2021," jelas Ogi.

Kemudian terkait dengan permodalan secara agregat perusahaan asuransi jiwa itu arbisinya mencapai 485,51 persen ini berarti bahwa masih diatas turunan trisol 120 persen sesuai dengan ketentuan OJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya